Deretan Kecelakaan Kapal Momentum Evaluasi Aturan Pelayaran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:22:49 WIB
penumpang KMP Mutiara Sentosa. ( sumber : net )

JAKARTA - Rangkaian musibah kapal laut dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ke belakang kembali membangkitkan desakan supaya pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap sistem keselamatan pelayaran.

Anggota Komisi V DPR RI dari Sumbernya memandang rentetan peristiwa tersebut, termasuk terbakarnya KM Mutiara Sentosa II di perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Madura, menjadi titik tolak untuk melakukan perbaikan regulasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar pengawasan aspek keselamatan tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan administrasi.

Dari Sumbernya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 perlu ditinjau kembali agar seirama dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam jangka waktu sekitar satu tahun terakhir, berbagai insiden kecelakaan kapal telah berlangsung di bermacam daerah di Indonesia.

Mulai dari karamnya KMP Tunu Pratama Jaya di alur pelayaran Ketapang-Gilimanuk pada Juli 2025, terbakarnya KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, sampai terbakarnya KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.

Deretan peristiwa nahas itu kembali menarik perhatian publik terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.

"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024," kata dari Sumbernya dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," lanjut dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, mekanisme pengeluaran SPB saat ini lebih memusatkan perhatian pada pencocokan berkas sehingga pemeriksaan fisik armada kapal tidak diwajibkan, terkecuali apabila terdapat laporan ataupun tanda-tanda kapal tidak laik berlayar.

Dari Sumbernya berpendapat bahwa ketentuan itu harus disesuaikan dengan kewenangan Syahbandar sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang mencakup pengawasan kelaiklautan kapal sampai penundaan pemberangkatan kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang," ujar dari Sumbernya.

"Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," lanjut dari Sumbernya.

Di sisi yang berbeda, Kementerian Perhubungan masih memprioritaskan upaya penyelamatan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di kawasan Laut Jawa dengan mengerahkan armada patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Basarnas, serta sejumlah kapal niaga.

"Fokus utama saat ini adalah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak kapal dapat berlangsung dengan cepat, aman, dan optimal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud di Jakarta, Minggu.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan pemerintah akan memulai investigasi penyebab kebakaran setelah proses penyelamatan seluruh korban selesai.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Kami memastikan proses evakuasi dilakukan secara optimal dan berjalan lancar sehingga seluruh penumpang dan awak kapal dapat ditemukan serta mendapat penanganan lebih lanjut dari petugas," ujar Dudy dalam keterangannya, Minggu.

Basarnas memberikan laporan bahwasanya sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB tercatat sebanyak 232 orang korban berhasil diselamatkan.

Dari total keseluruhan tersebut, 227 jiwa dinyatakan selamat, sedangkan lima orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Tags

Terkini