Dorongan Perubahan Zakat Menjadi Kredit Pajak oleh MUI dan PFI

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:30:22 WIB
Kredit Pajak. ( SUMBER : NET )

JAKARTA – Pihak Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) secara aktif mendorong pihak pemerintah untuk segera menjalankan agenda reformasi aturan perpajakan yang berkaitan dengan mekanisme perlakuan zakat.

Kedua institusi tersebut mengajukan gagasan agar pembayaran zakat yang ditunaikan masyarakat tidak sekadar berfungsi sebagai komponen pengurang penghasilan bruto semata, melainkan dialihkan statusnya menjadi instrumen kredit pajak.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Muhammad Cholil Nafis, memberikan penjelasan bahwa maksud dari perubahan regulasi ini adalah demi menghadirkan rasa keadilan bagi kalangan umat Islam yang selama ini terbebani kewajiban ganda (double burden), yakni keharusan menunaikan kewajiban perpajakan kepada negara di samping kewajiban menunaikan ajaran agama.

Berdasarkan pandangannya, penerapan skema tax deduction yang berlaku selama ini dinilai masih belum mampu menghadirkan insentif secara maksimal bagi para wajib pajak.

"Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi pengurang pajak langsung (kredit pajak). Hal ini diyakini akan merangsang masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi milik negara maupun swasta," ujar Cholil, dari Sumbernya.

Gagasan usulan itu pun mendapati sambutan dukungan penuh dari pihak PFI yang memandang bahwa insentif tersebut mempunyai tingkat nilai strategis yang sangat tinggi.

Ketua Dewan Pakar PFI, Amelia Fauzia, memberikan sorotan tajam terhadap besarnya angka potensi perputaran dana donasi umat yang pada saat ini masih belum terintegrasi ke dalam sistem keuangan formal.

Ia menjabarkan data bahwa dari keseluruhan total potensi perolehan dana filantropi Islam di Indonesia yang menyentuh angka fantastis hingga Rp343,08 triliun.

Kendati demikian, realisasi pencapaian angka penghimpunan total dana tersebut saat ini ternyata baru berada pada kisaran nominal Rp40 triliun saja.

"Sekitar 73% dari total dana yang beredar ditaksir masih disalurkan secara informal kepada penerima manfaat tanpa melalui lembaga," ungkap Amelia, dari Sumbernya.

Adanya pengakuan resmi terhadap zakat sebagai kredit pajak diyakini bakal memotivasi para wajib pajak agar beralih memanfaatkan jasa lembaga penyalur donasi secara profesional.

Guna menjawab berbagai kekhawatiran publik mengenai potensi skema kredit pajak yang dikhawatirkan bakal menggerus perolehan pendapatan negara, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, turut memaparkan sudut pandang analisis ekonomi makro.

Ia membeberkan bahwa perpindahan arus dana dari ruang lingkup sektor informal menuju sistem formal justru bakal mengakselerasi kecepatan proses distribusi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat lapisan bawah.

Dinamika tersebut dipastikan bakal memicu munculnya efek berganda (multiplier effect) berupa peningkatan daya beli masyarakat yang secara langsung mampu mendongkrak angka laju tingkat konsumsi domestik.

Perputaran volume uang tersebut pada akhirnya akan bermuara kembali masuk ke dalam pundi-pundi kas negara melalui bentuk realisasi penerimaan sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Merujuk pada praktik di berbagai negara seperti Malaysia, kebijakan serupa justru terbukti memperkuat perekonomian dan konsumsi domestik tanpa merugikan penerimaan negara secara agregat," urai Ning, dari Sumbernya.

Menanggapi berbagai usulan yang mengemuka tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan penegasan bahwa hingga detik ini pihak otoritas perpajakan belum mempunyai agenda rencana formal guna mengakomodasi zakat sebagai instrumen kredit pajak.

Walaupun demikian, pihak Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka pintu seluas-luasnya untuk melakukan pengkajian lebih mendalam terkait usulan tersebut.

Pelaksanaan kajian secara komprehensif tersebut dinilai mutlak diperlukan guna menghitung besaran potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pada sektor Pajak Penghasilan (PPh) sekaligus mengomparasikannya dengan kalkulasi dampak makroekonomi yang sebelumnya telah disuarakan oleh pihak MUI dan PFI.

Terkini