JAKARTA - Pemerintah percaya mata uang rupiah akan kian menguat seiring pelaksanaan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Regulasi tersebut resmi berjalan mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Purbaya menyebutkan periode Juni hingga September 2026 regulasi itu mulai berjalan efektif sehingga devisa hasil ekspor lebih banyak mengalir dan disimpan di dalam negeri.
Poin inilah yang dipercayai bakal mendorong rupiah menguat.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kmenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Dalam regulasi terbaru, eksportir bidang nonmigas diwajibkan mengalokasikan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dalam jangka waktu paling sedikit 12 bulan.
Sementara itu, eksportir bidang migas wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama durasi minimal tiga bulan.
Alokasi DHE SDA wajib dilakukan lewat bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah paling tinggi sebesar 50 persen demi menjaga efektivitas tata kelola devisa hasil ekspor.
Adapun Purbaya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan pejabat lainnya menggelar rapat koordinasi di kantor Airlangga hari ini.
Agenda tersebut membahas beberapa aspek teknis seperti daftar negara yang dikecualikan hingga bank yang bisa menampung DHE.
"DHE itu kan udah lama tuh aturannya, kami rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," sebut Purbaya.
Purbaya mengungkapkan daftar negara yang dikecualikan dari regulasi tersebut masih akan bertambah, tidak hanya Amerika Serikat.
Meskipun demikian, ia belum mau membeberkannya dan menyerahkan hal itu kepada Airlangga.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutup Purbaya.