Purbaya Optimis Rupiah Menguat Imbas Aturan Devisa Hasil Ekspor Berjalan

Purbaya Optimis Rupiah Menguat Imbas Aturan Devisa Hasil Ekspor Berjalan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah meyakini nilai tukar rupiah bakal semakin menguat seiring penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Aturan itu resmi berlaku sejak 1 Juni 2026 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Purbaya menyampaikan rentang Juni sampai September 2026 ketentuan itu mulai beroperasi efektif sehingga devisa hasil ekspor kian banyak masuk serta tersimpan di dalam negeri.

Faktor inilah yang diyakini bakal membuat nilai rupiah menguat.

"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kmenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Pada ketentuan teranyar, pelaku ekspor sektor nonmigas diwajibkan menaruh 100% DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri untuk durasi paling sedikit 12 bulan.

Di sisi lain, pelaku ekspor sektor migas diwajibkan menaruh sekurang-kurangnya 30% DHE SDA dalam waktu minimal tiga bulan.

Penempatan DHE SDA wajib dilaksanakan lewat bank-bank yang tergolong Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah turut membatasi penukaran DHE SDA dari mata uang asing menjadi Rupiah paling banyak sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Mengenai Purbaya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta jajaran pejabat lainnya melangsungkan rapat koordinasi di kantor Airlangga hari ini.

Pertemuan tersebut mendiskusikan beberapa poin teknis seumpama negara yang dibebaskan hingga bank yang sanggup menampung DHE.

"DHE itu kan udah lama tuh aturannya, kami rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," sebut Purbaya.

Purbaya membeberkan rincian negara yang dibebaskan dari kebijakan tersebut masih bakal bertambah, tidak cuma Amerika Serikat.

Namun demikian, ia belum bersedia mengungkapnya serta menyerahkan poin tersebut kepada Airlangga.

"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutup Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index