Menkeu Purbaya Dan BGN Agendakan Pertemuan Bahas Efisiensi MBG

Menkeu Purbaya Dan BGN Agendakan Pertemuan Bahas Efisiensi MBG
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai wacana Badan Gizi Nasional (BGN) guna tidak lagi membagikan makan bergizi gratis (MBG) bagi murid dari keluarga berada atau desil 8 sampai 10.

Purbaya menjamin alokasi dana untuk program makan bergizi gratis (MBG) menyusut apabila wacana tersebut terealisasi.

"Pasti ada kurang, penghematan lah, bukan potong. Tapi tergantung mereka gimana teknisnya nanti," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Walau demikian, saat ini Purbaya belum memperoleh rincian seputar wacana tersebut, termasuk estimasi angka penerima manfaat yang menyusut.

"Saya nggak tahu detailnya seperti apa, saya mesti tanya ke Kepala MBG gimana prosedurnya," tambah Purbaya.

Sesuai rencana, Purbaya bakal berhadapan dengan Kepala BGN teranyar Sudaryono minggu depan guna mendiskusikan anggaran.

Purbaya menegaskan tak pangkas anggaran MBG, melainkan cuma efisiensi.

"Nanti saya motong. Saya nggak motong, makanya kami dukung supaya efektif. Nanti ya, minggu depan mungkin saya ke sana," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Trenggono mengutarakan wacana untuk tidak lagi membagikan makan bergizi gratis (MBG) bagi siswa dari keluarga berada atau desil 8 sampai 10 masih terus didalami.

Ia tidak ingin memaparkan secara mendalam sebelum pendalaman tuntas.

"Memang sudah ada wacana, tapi masih kami kaji lagi. Nanti hasilnya akan disampaikan setelah kajian kami selesai ya," ujar Trenggono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).

Kala ditanyai lebih jauh kapan pendalaman itu bisa rampung, Trenggono mengutarakan pihaknya sudah diberikan tenggat paling lama satu bulan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut selaras dengan instruksi Prabowo pada rapat terbatas sebelumnya.

"Sudah diberikan waktu maksimal 1 bulan ya. Yang jelas penerima manfaat itu adalah prioritas. Jadi, disesuaikan nanti ya," imbuh ia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index