JAKARTA - Kontribusi premi yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) mengalami peningkatan selama tahun 2025.
Merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, premi bruto dari badan usaha ini mencapai angka Rp 1,98 triliun atau mencatatkan kenaikan sebesar 27,81% jika disandingkan dengan periode sebelumnya.
Lonjakan premi tersebut turut mendongkrak pemasukan layanan asuransi menjadi sejumlah Rp 514,35 miliar, bertambah 27,08% dari nominal Rp 404,73 miliar pada tahun 2024.
Di samping itu, jumlah keseluruhan aset badan usaha juga bertambah menjadi Rp 10 triliun atau meningkat 18,71% apabila dikomparasikan terhadap Rp 8,42 triliun pada tahun terdahulu.
Dari segi kondisi keuangan, Risk Based Capital (RBC) Taspen Life tercatat pada posisi 381,53%, berada jauh melampaui batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%.
Sementara itu, perolehan layanan asuransi bersih menembus angka Rp 211,01 miliar atau meroket hingga 526,70% sebanding dengan Rp 33,67 miliar pada tahun sebelumnya.
Adapun laba bersih badan usaha dibukukan senilai Rp 40,57 miliar di tengah pemberlakuan regulasi akuntansi anyar PSAK 117 mengenai kontrak asuransi serta PSAK 109 instrumen keuangan.
Plt Direksi Taspen Life Sidrotun Naim menyatakan capaian tersebut didukung pengelolaan risiko dan investasi yang dilakukan secara hati-hati, inovasi layanan, serta penguatan tata kelola perusahaan bersama PT TASPEN (Persero).
"Kinerja ini juga ditopang oleh peningkatan kualitas SDM serta penguatan teknologi informasi Taspen Life. Pencapaian ini turut menunjukkan kemampuan Taspen Life beradaptasi terhadap perubahan standar akuntansi di industri asuransi jiwa, khususnya penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117," jelas Sidrotun pada Senin (20/7).
Menurutnya, penerapan PSAK 117 menjadi tantangan sekaligus momentum transformasi bagi industri asuransi jiwa karena mengubah mekanisme pengakuan pendapatan dan penyajian laporan keuangan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan.
Taspen Life menyebut implementasi standar akuntansi tersebut tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga memperkuat tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan bisnis.
Badan usaha telah melaksanakan penguatan tata kelola pelaporan keuangan, optimalisasi infrastruktur pendukung, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagai bagian dari persiapan adopsi PSAK 117.
Di luar sektor asuransi jiwa, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Taspen Life turut membukukan perkembangan positif.
Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit tahun 2025, dana kelolaan atau asset under management (AUM) DPLK mencapai angka Rp 25,26 miliar per 31 Desember 2025 atau melonjak 151,3% ketimbang tahun sebelumnya.
Taspen Life mengutarakan komitmennya untuk senantiasa menyajikan pelayanan terbaik kepada para peserta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola badan usaha yang ideal (Good Corporate Governance/GCG).