Harga Emas Antam Sabtu 18 Juli 2026: Menguat Jadi Rp 2.614.000

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:24:43 WIB
Ilustrasi Emas.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual emas produksi PT Antam Tbk (ANTM) terpantau kembali bergerak menguat pada perdagangan Sabtu, 18 Juli 2026 setelah sempat mengalami pelemahan kemarin.

Melansir data dari situs resmi Logam Mulia, komoditas emas Antam (ANTM) hari ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp 8.000 hingga menyentuh angka Rp 2.614.000 untuk setiap gramnya.

Sebagai catatan, nilai jual emas Antam (ANTM) pada perdagangan hari Jumat (17/7/2026) kemarin sempat merosot tajam senilai Rp 27.000 sehingga berada di posisi Rp 2.606.000 per gram.

Sementara pada perdagangan hari Kamis (16/7/2026), harga emas Antam (ANTM) juga sempat terkoreksi tipis sebesar Rp 2.000 dan bertengger di level Rp 2.633.000 per gram.

Fluktuasi ini tidak mengubah tren positif sepanjang tahun 2026, di mana nilai komoditas emas Antam (ANTM) masih membukukan pertumbuhan sebesar 5%.

Hal tersebut dikarenakan pada pembukaan tahun tanggal 1 Januari lalu, nilai emas Antam (ANTM) terpantau baru berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Di sisi lain, rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) untuk komoditas emas Antam (ANTM) bertengger di angka Rp 3.168.000 per gram yang sempat tercapai pada tanggal 29 Januari 2026.

Apabila dikomparasikan dengan nilai jual pada hari ini, maka harga emas Antam (ANTM) tercatat sudah mengalami penurunan sebesar 17,48% dari titik tertingginya tersebut.

Tidak hanya harga beli, nilai beli kembali atau buyback untuk emas Antam (ANTM) pada Sabtu (18/7/2026) ini juga meroket sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 2.349.000 per gram.

Seluruh aktivitas transaksi komoditas ini akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aktivitas pelepasan atau penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam (ANTM) dengan jumlah di atas Rp 10 juta bakal ditarik Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pungutan PPh 22 untuk mekanisme transaksi buyback ini akan langsung memotong keseluruhan dana yang diterima dari hasil penjualan.

Berikut merupakan daftar harga untuk berbagai ukuran pecahan emas batangan – belum termasuk kalkulasi komponen pajak – yang dipublikasikan oleh situs Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu (18/7/2026):

Ukuran 0,5 gram seharga Rp 1.357.000

Ukuran 1 gram seharga Rp 2.614.000

Ukuran 2 gram seharga Rp 5.168.000

Ukuran 3 gram seharga Rp 7.727.000

Ukuran 5 gram seharga Rp 12.845.000

Ukuran 10 gram seharga Rp 25.635.000

Ukuran 25 gram seharga Rp 63.962.000

Ukuran 50 gram seharga Rp 127.845.000

Ukuran 100 gram seharga Rp 255.612.000

Ukuran 250 gram seharga Rp 638.765.000

Ukuran 500 gram seharga Rp 1.277.320.000

Ukuran 1.000 gram seharga Rp 2.554.600.000

Mengenai regulasi potongan pajak saat pembelian emas, aturan PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan bakal ditarik PPh 22 senilai 0,45% untuk pemilik NPWP serta senilai 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap konsumen yang melakukan pembelanjaan emas batangan nantinya akan mendapatkan dokumen bukti pemotongan pajak PPh 22 secara resmi.

Terkini