Aturan Baru OJK: Bayar Manfaat Pensiun Bisa Sekaligus

Jumat, 17 Juli 2026 | 11:24:43 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(FOTO:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai langkah respons cepat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui putusan tersebut, peserta dana pensiun sukarela lewat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kini memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri metode pembayaran manfaat pensiun mereka, baik secara sekaligus maupun berkala.

Secara prinsip, OJK menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengatur skema pembayaran manfaat pensiun dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Guna menindaklanjuti putusan hukum ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengesahkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 mengenai Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun," ujarnya dalam siaran pers dikutip Rabu (15/7/2026).

Lewat kebijakan anyar ini, OJK merumuskan sejumlah poin penting mengenai pembayaran manfaat pensiun, salah satunya adalah pencairan dana pensiun yang bersumber dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bagi peserta atau ahli waris (janda/duda/anak) dapat disalurkan secara sekaligus atau berkala sesuai preferensi penerima.

Aturan tambahan menetapkan bahwa pengelola dana pensiun diperbolehkan mencairkan manfaat tersebut sekaligus tanpa perlu terikat batasan nominal atau syarat khusus lainnya yang sempat berlaku dalam regulasi OJK terdahulu.

Untuk menerapkan skema pembayaran ini sesuai amar putusan MK, Agus menekankan bahwa pengelola dana pensiun harus mengurus dan mendapatkan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) terlebih dahulu dari pihak OJK.

Agus menambahkan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini akan tetap berkekuatan hukum sampai adanya pencabutan atau diterbitkannya regulasi baru yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Selanjutnya, Agus memaparkan bahwa langkah taktis ini bertujuan menjamin kepastian hukum, memayungi hak-hak peserta, serta menjaga kelangsungan operasional industri dana pensiun dengan tetap berpegang pada asas kehati-hatian dan tata kelola yang bersih.

Ia menuturkan tindak lanjut atas putusan MK tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

OJK juga akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Terkini