JAKARTA - Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, berpendapat bahwa rencana pemberlakuan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu cicilan mencapai 40 tahun harus dianalisis secara mendalam dan penuh kewaspadaan.
Sebab, sistem tersebut sejatinya dapat mempermudah akses kepemilikan rumah sekaligus meringankan biaya angsuran tiap bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), asalkan ditunjang oleh suku bunga yang konsisten, penempatan area perumahan yang tepat, dan kapasitas finansial nasabah.
Akan tetapi, tanggung jawab finansial dalam jangka panjang berpotensi memicu risiko karena masa pelunasan utang tersebut melewati batas usia produktif sang debitur.
"Wacana KPR 40 tahun harus dilihat secara hati-hati. Di satu sisi, tenor panjang bisa menurunkan cicilan bulanan sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Josua kepada Warta Ekonomi, Kamis (16/7/2026).
Bukan hanya itu, ia juga mewanti-wanti bahwa besaran angsuran yang terasa enteng bukan jaminan biaya keseluruhan kredit menjadi lebih rendah.
"Cicilan di bawah Rp1 juta terlihat ringan, tetapi total bunga sepanjang masa pinjaman bisa sangat besar, dan debitur terikat utang hampir sepanjang usia produktifnya," ujarnya.
Menurut Josua, penyediaan KPR dengan tenor yang sangat panjang semestinya tidak dijadikan sebagai jalan keluar primer apabila akar masalah sebenarnya terletak pada daya beli rumah yang rendah, laju kenaikan gaji yang mandek, serta terbatasnya ketersediaan hunian di sekitar area kerja, bahkan skema ini berpeluang menjadi perangkap finansial yang baru.
"Jika tenor diperpanjang hanya agar cicilan tampak murah, maka kebijakan ini berisiko menjadi jebakan utang baru," ucapnya.
Sebaliknya, bila regulasi tersebut didukung dengan insentif bunga, sokongan dana untuk uang muka, sistem penjaminan yang aman, pembatasan harga properti, hingga kenaikan upah pekerja, efek yang dihasilkan barulah akan bernilai baik serta membawa guna yang nyata.
Apalagi, apabila nasabah mulai mengikatkan diri pada kontrak KPR di usia muda dan masa angsuran terus berjalan hingga melewati masa purnabakti, potensi terjadinya kredit macet dipastikan bakal melonjak.
"Risiko gagal bayar tentu meningkat jika debitur mengambil KPR pada usia 25 tahun dan cicilan berjalan sampai usia 65 tahun atau lebih. Pada usia pensiun, pendapatan biasanya turun, kesehatan makin rentan, dan peluang bekerja tidak sekuat masa produktif," ucapnya.