JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama.
Selain itu, perseroan juga melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan melakukan pengalihan tugas direksi.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan ketetapan pemegang saham Pos Indonesia Nomor 343 TAHUN 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemegang saham perseroan mengukuhkan pemberhentian Daud Joseph dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi.
Dalam keputusan tersebut, Pos Indonesia mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi perusahaan.
Perubahan ini mencakup perubahan pada posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan serta menambah posisi untuk Direktur Manajemen Risiko.
Berkenaan dengan perubahan nomenklatur tersebut, pemegang saham Pos Indonesia mengalihkan penugasan Fathul Anwar dari Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan Perusahaan.
Sementara untuk Direktur Manajemen Risiko dijabat oleh Rosmanidar Zulkifli.
"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," tulis keputusan pemegang saham Pos Indonesia diktum keempat, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (20/7/2026).
Masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli paling lama hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan ini.
Kemudian pejabat terkait juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan.
"Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut," tutupnya dari Sumbernya.