Rincian Harga Emas Antam 14 Juli 2026 dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:48:14 WIB
Ilustrasi Harga emas Antam hari ini, Selasa (14/7/2026) pagi, belum berubah.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Selasa, 14 Juli 2026, terpantau stagnan di angka Rp2.635.000 untuk setiap gramnya.

Setelah sempat merosot sebesar Rp20.000 pada sesi perdagangan sehari sebelumnya, pergerakan nilai logam mulia hari ini terpantau belum bergerak berdasarkan data resmi dari Logam Mulia.

Merujuk pada publikasi digital di situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, nominal perdagangan emas per 14 Juli 2026 dari Antam ini identik dengan besaran nilai yang berlaku pada hari Senin (13/7/2026).

Nilai komoditas emas ukuran 1 gram milik Antam pada hari Senin (13/7/2026) kemarin sempat terkoreksi sebesar Rp 20.000 dari posisi awal yang berada di angka Rp 2.655.000.

Daftar Harga Emas Antam 14 Juli 2026

Di bawah ini merupakan rincian nilai jual emas Antam pada hari Selasa, 14 Juli 2026:

0,5 gram: Rp 1.367.500

1 gram: Rp 2.635.000

2 gram: Rp 5.210.000

3 gram: Rp 7.790.000

5 gram: Rp 12.950.000

10 gram: Rp 25.845.000

25 gram: Rp 64.487.000

50 gram: Rp 128.895.000

100 gram: Rp 257.712.000

250 gram: Rp 644.015.000

500 gram: Rp 1.287.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.575.600.000

Pada tiap proses jual beli komoditas ini, pihak otoritas juga memberlakukan regulasi terkait perpajakan layaknya yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran beban pajak yang dibebankan bakal bervariasi mengikuti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari masing-masing individu.

Bagi pemegang NPWP bakal dibebankan potongan dengan besaran tarif 1,5 persen, sementara bagi wajib pajak yang belum memegang NPWP akan dibebankan tarif sebesar 3 persen.

Beban pajak tersebut bakal langsung dipotong dari total nominal transaksi buyback yang berjalan.

Di sisi lain, aktivitas pembelanjaan produk emas batangan ini pun turut dibebankan pungutan PPh Pasal 22.

Besaran tarif yang berlaku yakni senilai 0,45 persen untuk setiap pembeli yang memegang NPWP serta senilai 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Tiap proses pembelanjaan komoditas emas ini nantinya bakal disertai dengan dokumen potong pajak resmi selaras dengan ketetapan regulasi perpajakan yang sedang berjalan.

Logam mulia ini dinilai masih menjadi opsi instrumen investasi yang diminati oleh kalangan luas lantaran dinilai memiliki kapabilitas dalam memproteksi nilai aset untuk jangka waktu yang panjang.

Walau begitu, para calon penanam modal tetap diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga komoditas ini secara rutin sekaligus menimbang kembali target investasi mereka sebelum mengeksekusi aktivitas jual ataupun beli logam mulia tersebut.

Terkini