JAKARTA - Sektor industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif sepanjang tahun 2026.
Penyaluran dana terus mengalami kenaikan yang dibarengi dengan meningkatnya perolehan laba industri.
Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberikan perhatian khusus pada satu indikator penting, yaitu Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90).
Bagi masyarakat luas, khususnya para pengguna jasa pinjol atau pendana (lender), parameter TWP90 ini mungkin masih terdengar kurang familier.
Padahal, parameter ini merupakan alat ukur utama bagi OJK dalam memantau kualitas pembiayaan serta tingkat kesehatan industri pindar.
Berdasarkan data OJK per Mei 2026, laba industri pindar menyentuh angka Rp 1,08 triliun atau melonjak sebesar 37,43 persen secara tahunan (yoy).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, peningkatan laba ini ditopang oleh naiknya outstanding pembiayaan serta kemampuan perusahaan dalam mengelola kualitas portofolio mereka.
Namun, ekspansi bisnis ini diharapkan tidak sampai menurunkan mutu dari pinjaman itu sendiri.
"Pertumbuhan pembiayaan tetap perlu diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan manajemen risiko serta kualitas credit scoring agar kualitas portofolio tetap terjaga," ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pekan lalu.
Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), TWP90 diartikan sebagai indikator yang mengukur tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran pinjaman yang telah melewati 90 hari dari masa jatuh tempo.
Secara sederhana, TWP90 memperlihatkan proporsi pinjaman macet di atas tiga bulan dibandingkan dengan keseluruhan pinjaman yang masih aktif berjalan.
Bila persentase TWP90 kian tinggi, maka porsi pembiayaan yang bermasalah di platform tersebut juga kian besar.
Sebaliknya, OJK pun memakai indikator TKB90 (Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari) untuk mengukur persentase pinjaman yang sukses dilunasi hingga hari ke-90 setelah jatuh tempo.
Formula TKB90 didapat dari hasil pengurangan 100 persen dengan angka TWP90.
Mengingat fungsinya yang krusial dalam mencerminkan kualitas pembiayaan, indikator ini menjadi prioritas utama dalam pengawasan regulator.
Berbeda dari sektor perbankan yang memakai rasio non-performing loan (NPL), industri pindar mengandalkan TWP90 untuk mengukur mutu kredit.
Regulator mematok batas aman TWP90 berada di angka 5 persen sebagai indikator pengawasan.
Jika angka batas tersebut terlampaui, maka penyelenggara pinjol akan mendapatkan penanganan khusus dari OJK.
Hingga Mei 2026, tercatat ada 18 perusahaan pindar yang memiliki TWP90 di atas batas aman 5 persen.
Selain itu, terdapat 10 penyelenggara yang kini berstatus dalam Pengawasan Khusus.
Agusman menjelaskan bahwa pihak regulator terus memantau jalannya rencana perbaikan (action plan) dari masing-masing perusahaan tersebut.
"OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan action plan Penyelenggara tersebut, termasuk penguatan permodalan, kualitas pembiayaan, manajemen risiko, dan tata kelola, agar tingkat risiko tetap terkendali serta pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dapat segera dilakukan," kata dia.
Bagi publik, persentase TWP90 ini juga berfungsi sebagai referensi penting guna menilai kesehatan suatu platform, terutama untuk para pemberi dana (lender) yang menyalurkan modalnya.
Pertumbuhan pembiayaan pindar yang tetap tinggi memicu pertanyaan apakah industri harus memperlambat laju kreditnya demi memperbaiki kualitas pembiayaan.
Namun, OJK menganggap kedua hal ini tidak harus saling bertolak belakang.
"Pertumbuhan pembiayaan tetap perlu diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan manajemen risiko serta kualitas credit scoring agar kualitas portofolio tetap terjaga," tutur Agusman.
Artinya, pihak regulator tidak menginstruksikan industri untuk menghentikan ekspansi bisnisnya.
Fokus utamanya adalah bagaimana penyaluran dana tetap berjalan selektif agar potensi risiko gagal bayar dapat diminimalisasi.
Sorotan publik sempat mengarah kepada salah satu penyelenggara, yakni PT Modal Rakyat Indonesia, yang mencatatkan TWP90 sebesar 51 persen per 1 Juni 2026, angka yang melampaui batas toleransi OJK.
Merespons situasi ini, Agusman menegaskan bahwa regulator telah memerintahkan pihak manajemen untuk segera mengambil langkah penyehatan.
"Terhadap PT Modal Rakyat Indonesia, OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta penyelenggara melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan," ujarnya.
Pihak OJK sendiri tidak memaparkan lebih jauh mengenai isu keterlambatan pengembalian dana lender ataupun sanksi spesifik yang diberikan kepada entitas tersebut.
Dalam industri keuangan, terdapat kebijakan hapus buku (write-off) guna mengatasi kredit macet.
Menurut penjelasan Agusman, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan di industri pindar, namun dengan syarat yang ketat.
"Hapus buku dapat dilakukan untuk perbaikan TWP90 sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemberi Dana (Lender)," terang dia.
Karena dana pinjaman mutlak milik lender, maka pengelola platform tidak boleh mengambil keputusan hapus buku ini secara sepihak.
Di samping faktor internal, OJK turut menyoroti kondisi makroekonomi seperti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat memengaruhi kualitas kredit.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 43.000 pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga Juni 2026, di mana sektor manufaktur menjadi kontributor paling dominan.
Menurut Agusman, fenomena ini berisiko menekan daya bayar masyarakat terhadap pinjaman mereka.
"Meningkatnya PHK dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur secara umum. Dampaknya terhadap masing-masing pelaku usaha antara lain bergantung pada profil debitur, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko," terangnya.
Oleh sebab itu, OJK meminta pelaku industri pindar maupun multifinance untuk memperketat prinsip kehati-hatian, meningkatkan sistem scoring kredit, serta memperkuat pemantauan kualitas pembiayaan.
Data OJK memaparkan bahwa pertumbuhan pembiayaan pindar tersebar secara tidak merata di berbagai daerah.
Hingga Mei 2026, tiga wilayah dengan laju pertumbuhan tertinggi dipimpin oleh DI Yogyakarta sebesar 18,43 persen yoy, diikuti Papua Selatan sebesar 8,02 persen, dan Papua Pegunungan sebesar 7,43 persen.
Sementara itu, wilayah dengan rasio TWP90 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta di angka 11,23 persen, disusul Jawa Timur sebesar 4,85 persen, serta Nusa Tenggara Barat sebesar 3,87 persen.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tingginya volume penyaluran dana tidak selalu selaras dengan kualitas pengembaliannya di setiap daerah.
Agusman memaparkan bahwa selain menjaga mutu kredit, industri pindar juga dihadapkan pada beberapa tantangan sepanjang tahun ini.
"Industri pindar saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan bayar borrower, aktivitas pinjaman online ilegal, dan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pasca putusan KPPU," kata dia.
Sebab itu, OJK terus mendorong para penyelenggara untuk membenahi tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Selain pemantauan kredit macet, regulator juga berfokus pada pemenuhan aspek permodalan.
Hingga Mei 2026, masih terdapat delapan perusahaan pindar yang belum sanggup memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Meski diterpa berbagai tantangan, OJK tetap optimistis terhadap prospek industri ini ke depan.
"Industri pindar diperkirakan akan tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat, penguatan permodalan, serta penguatan regulasi dan tata kelola industri," ujar Agusman.