JAKARTA - Nilai komoditas emas batangan milik PT Antam Tbk diproyeksikan bakal mengalami pergerakan yang naik turun secara dinamis pada sesi transaksi hari Selasa, 30 Juni 2026.
"Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.640.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.530.000 per gram," kata pihak terkait dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Jika kondisinya justru berbalik menguat, terdapat proyeksi bahwa batas resistance pertama untuk komoditas berkode ANTM ini bakal merangkak naik menuju angka Rp 2.680.000 untuk setiap gramnya.
"Kemudian kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.750.000 per gram," tambah pihak tersebut.
Berdasarkan data terbaru yang dipantau melalui situs resmi Logammulia, nilai jual emas Antam saat ini mengalami penurunan yang cukup dalam sebesar Rp 15.000 sehingga menyentuh angka Rp 2.645.000 per gram. Situasi ini berbanding terbalik dengan kondisi pada hari Sabtu (27/6/2026) yang sempat mengalami penguatan tipis sebesar Rp 5.000 menuju level Rp 2.660.000 per gram.
Sepanjang periode tahun 2026, akumulasi nilai komoditas berharga ini sebenarnya masih menunjukkan tren positif dengan catatan pertumbuhan sebesar 6,91 persen. Pasalnya, pada pembukaan tahun di tanggal 1 Januari lalu, nilai jualnya tercatat berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Sementara itu, pencapaian rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high untuk produk investasi ini sempat menyentuh level Rp 3.168.000 per gram yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2026. Di sisi lain, nilai beli kembali atau buyback untuk produk ANTM pada hari Senin (29/6/2026) terpantau anjlok signifikan sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 2.360.000 per gram.
Every aktivitas penyerahan kembali atau penjualan emas batangan kepada pihak produsen dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta bakal dikenakan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memilikinya. Beban pungutan ini akan langsung memotong nominal bersih yang diterima.
Berikut adalah rincian nominal untuk setiap pecahan produk batangan sebelum kalkulasi komponen pajak yang dipublikasikan pada hari Senin (29/6/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.372.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.645.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.230.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.820.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.000.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.945.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.737.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.395.000
Emas Antam 100 gram: Rp 258.712.000
Emas Antam 250 gram: Rp 646.515.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.292.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.585.600.000
Untuk mekanisme pembelian produk batangan baru, regulasi yang berlaku menetapkan beban Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk masyarakat yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta 0,9 persen bagi yang tidak menyertakannya, di mana setiap transaksi akan disertai penerbitan dokumen bukti potong resmi.