Ditjen Pajak Lakukan Penelitian SPT Tahunan sebelum Tahap Pemeriksaan

Ditjen Pajak Lakukan Penelitian SPT Tahunan sebelum Tahap Pemeriksaan
Ilustrasi spt tahunan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan penelitian pada SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh para wajib pajak. Langkah pengujian kepatuhan tersebut tidak serta-merta langsung berlanjut ke proses pemeriksaan, melainkan mesti melalui tahapan penelitian dan pengawasan terlebih dahulu hingga selesai.

Proses pemeriksaan baru akan dijalankan setelah kegiatan pengawasan rampung diselesaikan. Begitu periode pelaporan SPT Tahunan usai, seluruh berkas yang diterima akan dicermati secara mendalam oleh petugas perpajakan.

Apabila didapati adanya unsur yang memerlukan klarifikasi saat memeriksa dokumen, pihak otoritas bakal meminta konfirmasi kepada wajib pajak terkait. Tindakan ini dijalankan guna memastikan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP menerapkan metode pengawasan yang efisien serta terarah demi memperluas basis pemajakan. Hal ini bertujuan meningkatkan kuantitas wajib pajak yang terdaftar, sekaligus mereka yang menyetor pajak secara rutin dan logis. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan tersebut, otoritas berwenang memiliki hak untuk merekomendasikan langkah berikutnya, termasuk tindakan pemeriksaan.

Sesuai aturan perpajakan, pemeriksaan didefinisikan sebagai: "Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,"

 Menjalankan tindakan tersebut mempunyai dua tujuan utama, yakni guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban serta untuk maksud lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian kepatuhan ini dapat menyasar satu, sebagian, ataupun seluruh jenis pajak dalam periode waktu tertentu.

Pemeriksaan kepatuhan ini dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak pada masa pajak tertentu, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sampai pada objek Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara itu, pemeriksaan untuk maksud lainnya bisa mencakup penetapan, pencocokan, serta penghimpunan bahan yang sesuai. Aturan teknis mengenai hal ini tertuang di dalam PMK 15/2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index