Menteri UMKM Tegaskan Diskon Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen Permanen

Menteri UMKM Tegaskan Diskon Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen Permanen
Ilustrasi e-commerce (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa potongan biaya layanan sebesar 50 persen dari platform e-commerce untuk para penjual tidak berlaku untuk sementara waktu saja. Kebijakan diskon ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berjalan sejak 17 Juni 2026.

Maman menjelaskan bahwa pemotongan biaya tersebut akan terus berjalan selama Peraturan Menteri yang bersangkutan belum mengalami perubahan. Skema ini dipastikan berbeda dengan program promo musiman yang biasa hadir pada momen tertentu, misalnya libur sekolah, tanggal kembar, ataupun hari belanja online nasional (harbolnas). Seluruh beban dari potongan biaya layanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak platform.

"Ini beda dengan promo ya yg cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Kalau ini enggak. ini kami dorong kami berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah," ujar Maman.

Maman juga menambahkan bahwa dirinya belum dapat memastikan kapan program ini bisa diterapkan secara total di seluruh lini. Hal tersebut dikarenakan tahap penyatuan data ke dalam sistem digital Sapa UMKM kepunyaan Kementerian UMKM saat ini masih terus diproses.

Maman memastikan bahwa kewajiban untuk mendaftar ke sistem Sapa UMKM bukan untuk memberi beban tambahan bagi para pelaku usaha, namun dilakukan agar pemerintah mengantongi data yang tepat guna memetakan jenis-jenis usaha. Apabila sistem tersebut sudah saling terhubung, penyaluran insentif ke depan dapat diselesaikan dengan cara yang sangat praktis.

"Kalau sudah by system, Sapa UMKM, by system yang ada di platform masing-masing, tinggal klek, sudah selesai. Nah ini yang lagi kami percepat nih. Supaya temen-temen seller yang jualan di marketplace juga bisa cepat untuk mendapatkan insentif ini," beber Maman.

Terkait respons dari penyedia platform, Maman mengklaim bahwa tidak ada satu pun pihak yang menyatakan penolakan. Hanya saja, proses penyelarasan ini memang memakan waktu lantaran menuntut koordinasi antarlembaga sekaligus penyesuaian sistem pada platform e-commerce raksasa, seperti Shopee, TikTok, Lazada, dan Tokopedia. Tiap-tiap perusahaan marketplace mempunyai regulasi internal serta prosedur teknis yang berlainan.

"Nah inilah yang harus secepat mungkin integrasinya. Kendalanya cuma karena kan begini. Ini kan institusi to institusi. Terus system by system. Dan tentunya kebijakan masing-masing institusi, antara Shopee, Lazada, TikTok Tokopedia. Terus integrasi system by system juga kan harus masing-masing beda," jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebutkan bahwa pihak kementerian menyediakan waktu transisi paling lama hingga enam bulan. Meski demikian, penerapan potongan biaya layanan itu ditargetkan sudah dapat diimplementasikan paling lambat dalam satu hingga dua bulan ke depan.

"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index