Mulai Juli 2026 Pemerintah Tunjuk Marketplace Pungut Pajak 0,5 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:58:41 WIB
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mulai menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai Juli 2026. Langkah ini diambil bukan sebagai pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha online, melainkan sebuah perubahan mekanisme pemungutan pajak demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara pedagang daring dengan konvensional.

Penerapan kebijakan ini diperkirakan berjalan pada Juli 2026 mendatang. Langkah tersebut diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha konvensional yang merasakan adanya ketimpangan perlakuan perpajakan jika dibandingkan dengan perdagangan digital.

"Mungkin mulai Juli. Tapi, ini bukan pajak tambahan," ujarnya. Selama ini, para pelaku usaha luring merasa telah taat memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sedangkan aktivitas transaksi lewat platform digital dinilai belum diperlakukan secara setara. "Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online nggak bayar. Gara-gara itu, harus bisa menciptakan playing field yang lebih seimbang," ucapnya.

Adapun ketentuan hukum mengenai penunjukan pihak pengelola e-commerce sebagai pemungut pajak telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan penyelenggara niaga elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri saat bertransaksi di platform digital.

Lewat aturan baru ini, pihak platform digital berkewajiban memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh peredaran bruto atau omzet kotor milik merchant secara otomatis pada setiap transaksi yang terjadi.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa langkah ini sama sekali tidak menambahkan jenis atau menaikkan nilai pajak yang dibebankan kepada para pedagang. Kebijakan ini murni hanya mengalihkan metode pemungutan yang sebelumnya disetorkan secara mandiri oleh merchant menjadi dipotong langsung oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Terkini