DJP Tunjuk 7 Perusahaan Digital Baru Jadi Pemungut Pajak PPN PMSE

Senin, 29 Juni 2026 | 15:08:30 WIB
Ilustrasi pajak digital (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan tujuh perusahaan baru untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan penunjukan ini diambil sebagai langkah nyata dalam merespons dinamika perkembangan ekonomi digital.

"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,"

Adapun tujuh pelaku usaha baru yang kini memikul kewajiban memungut PPN PMSE tersebut meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, serta PLAUD LLC. Berbagai korporasi ini menjalankan operasional bisnis di bermacam bidang ekonomi digital, seperti platform kebugaran, penyedia konten digital, edukasi, hingga teknologi kecerdasan artifisial.

"Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,"

Hingga penutupan Mei 2026, otoritas perpajakan tercatat telah mengukuhkan total 271 pelaku PMSE sebagai pihak pemungut pajak. Dari seluruh entitas digital tersebut, sebanyak 233 PMSE terpantau sudah menjalankan kewajiban pemungutan sekaligus menyetorkan PPN PMSE ke kas negara dengan akumulasi nilai menembus Rp 40,55 triliun.

Akumulasi setoran PPN PMSE yang terkumpul sebesar Rp 40,55 triliun tersebut bersumber dari rincian realisasi tahunan sebagai berikut:

Setoran Rp 731,4 miliar pada 2020

Setoran Rp 3,9 triliun pada 2021

Setoran Rp 5,51 triliun pada 2022

Setoran Rp 6,76 triliun pada 2023

Setoran Rp 8,44 triliun pada 2024

Setoran Rp 10,32 triliun pada 2025

Setoran Rp 4,88 triliun pada 2026

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,”

Terkini