Fitur Coretax Mudahkan Pencatatan Omzet bagi Pelaku UMKM di Marketplace

Senin, 29 Juni 2026 | 13:41:46 WIB
Ilustrasi umkm (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan fitur pencatatan sederhana di sistem Coretax untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Fitur tersebut disediakan agar pelaku usaha dapat mencatat omzet usahanya secara mudah, baik harian, mingguan, maupun bulanan. Pencatatan ini juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah omzetnya telah melewati batas tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan.

“Di Coretax itu kami sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujar Didik.

Seorang pedagang yang menjual air minum kemasan cukup mencatat jumlah barang yang terjual setiap hari beserta nilai penjualannya. Dengan demikian, akumulasi omzet selama satu tahun dapat dipantau secara lebih mudah. Pencatatan tersebut juga membantu pelaku usaha mengetahui apakah omzet tahunannya masih berada di bawah Rp 500 juta. Apabila belum melewati batas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Selain itu, pihak otoritas pajak juga menyediakan mekanisme surat keterangan bebas PPh bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada UMKM, termasuk melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, hingga akses pembiayaan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace. Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diterapkan karena pihak berwenang masih belum menunjuk platform marketplace yang akan menjalankan fungsi pemungutan tersebut.

Terkini