JAKARTA - Kebijakan baru telah ditetapkan dengan menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) dari angka 5,25 persen menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6). Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Pada momen yang sama, tingkat suku bunga Deposit Facility juga mengalami kenaikan hingga menyentuh 4,5 persen, sementara Lending Facility kini berada di posisi 6,25 persen.
Kebijakan pengetatan moneter tersebut dieksekusi demi memelihara ketahanan kurs rupiah yang terus-menerus tertekan oleh tingginya gejolak eksternal.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah."
Lonjakan suku bunga acuan yang terjadi secara mendadak ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi pembengkakan nilai angsuran pembiayaan hunian atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kenaikan nilai BI Rate hampir dapat dipastikan bakal mengerek beban bunga kredit, walau proses penyerapannya tidak berjalan spontan serta bervariasi pada tiap perbankan.
"Kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen hampir pasti mendorong suku bunga kredit bergerak naik, walau transmisinya tidak selalu seketika dan tidak selalu sama antarbank."
Pihak perbankan komersial akan menimbang aspek ongkos dana, ketersediaan likuiditas internal, profil risiko nasabah, kualitas portofolio kredit, hingga peta kompetisi industri sebelum merevisi beban pinjaman.
Besarnya dampak terhadap beban cicilan rumah juga sangat bergantung pada model skema pembiayaan yang diadopsi oleh masing-masing nasabah.
Untuk nasabah yang memanfaatkan skema bunga tetap atau fixed rate, nominal angsuran dipastikan tidak akan langsung berubah sepanjang masa kontrak promo tersebut masih berjalan aktif.
Akan tetapi, kelompok nasabah ini memiliki risiko menghadapi pembengkakan cicilan bulanan ketika masa program kontrak fixed rate berakhir dan skema pembiayaan beralih ke sistem bunga mengambang atau floating rate.
Sementara bagi kalangan nasabah yang posisinya sudah berada dalam masa floating rate, peluang terjadinya pembengkakan nilai cicilan bulanan dinilai bakal semakin terbuka lebar dalam kurun beberapa bulan mendatang.
"Meski tidak seketika, arahnya tetap jelas. BI Rate 5,50 persen menaikkan peluang cicilan KPR naik dalam beberapa bulan ke depan, terutama bagi debitur yang sudah masuk masa floating."
Kendati situasi moneter mengetat, masyarakat diimbau agar tidak perlu bersikap panik berlebihan lantaran proses penyerapan stimulus suku bunga acuan ke sektor kredit hunian memerlukan tenggat waktu.
Dampak dari lonjakan BI Rate terhadap fluktuasi bunga kredit umumnya baru akan dirasakan dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan.
"Kalau ada masyarakat yang cicilannya naik minggu ini, sumbernya kemungkinan besar bukan keputusan BI."
Faktor utama yang paling lumrah menjadi pemicu pembengkakan tagihan bulanan adalah masa berlaku promo bunga tetap yang telah usai, sehingga secara berkala berpindah ke sistem mengambang yang nominalnya lebih tinggi.
Sebagian besar elemen masyarakat dinilai masih keliru dalam memahami pola penyaluran dari instrumen kebijakan moneter.
"Transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak selalu terjadi secara instan dan seragam."
Pihak perbankan komersial lumrahnya bakal mengkaji kompilasi instrumen berlapis sebelum mendongkrak bunga pinjaman, mulai dari arah kebijakan bank sentral, ongkos modal, kondisi dana segar, hingga persaingan usaha.
Oleh sebab itu, penyesuaian instrumen BI Rate sebesar 25 bps pada periode kali ini dinilai belum tentu akan langsung dibebankan secara utuh ke dalam komponen suku bunga kredit hunian masyarakat.
Walaupun proses penyerapan stimulus moneter ini tidak berlangsung spontan, sektor bisnis properti bersama kalangan rumah tangga diingatkan untuk senantiasa mengantisipasi potensi pengetatan likuiditas berkala jika tren suku bunga tinggi bertahan lama.