Cek Rincian Harga Emas Batangan Antam Terbaru 28 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10:34 WIB
Ilustrasi emas batangan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan harga komoditas emas batangan terpantau belum mengalami perubahan pada perdagangan Kamis pagi.

Hingga menjelang waktu beraktivitas, nilai jual logam mulia tersebut masih bertahan di posisi yang sama persis dengan angka penutupan pada sore hari sebelumnya.

Berdasarkan data terkini, nilai jual emas batangan berada pada level Rp2.785.000 untuk setiap gramnya.

Nominal tersebut bertahan setelah pada perdagangan sebelumnya sempat tercatat mengalami koreksi penurunan sebesar Rp13.000 dari posisi Rp2.798.000 per gram.

Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi, penting untuk diketahui bahwa pembaruan data nilai jual harian biasanya baru dipublikasikan secara berkala pada pukul 08.30 WIB.

Oleh sebab itu, nominal yang menjadi acuan pada pagi hari ini masih menggunakan basis data pembaruan terakhir yang dikeluarkan pada Rabu kemarin.

Berbagai variasi ukuran berat komoditas logam mulia sengaja disediakan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi.

Ketersediaan ukuran produk ini tersebar sangat lengkap, mulai dari pecahan paling kecil yakni 0,5 gram sampai ukuran paling berat seukuran 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai nominal harga jual emas batangan untuk masing-masing ukuran pada perdagangan komoditas pagi ini:

Pecahan ukuran berat 0,5 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.442.500.

Pecahan ukuran berat 1 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp2.785.000.

Pecahan ukuran berat 2 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp5.510.000.

Pecahan ukuran berat 3 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp8.240.000.

Pecahan ukuran berat 5 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp13.700.000.

Pecahan ukuran berat 10 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp27.345.000.

Pecahan ukuran berat 25 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp68.237.000.

Pecahan ukuran berat 50 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp136.295.000.

Pecahan ukuran berat 100 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp272.712.000.

Pecahan ukuran berat 250 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp681.515.000.

Pecahan ukuran berat 500 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.362.820.000.

Pecahan ukuran berat 1.000 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp2.725.600.000.

Ketersediaan daftar nominal di atas memperlihatkan banyaknya pilihan opsi yang bisa disesuaikan kembali oleh calon pembeli dengan ketersediaan dana investasi yang dimiliki.

Seluruh nominal tersebut menjadi standar nilai jual yang berlaku sah sebelum adanya rilis pembaruan data harian berikutnya dari pengelola.

Terkait regulasi tata kelola keuangan, setiap aktivitas perdagangan logam mulia ini tetap terikat dengan ketentuan potongan kewajiban pajak resmi.

Penerapan besaran nilai pungutan tersebut akan disesuaikan kembali dengan kepemilikan kartu identitas perpajakan serta kategori aktivitas perdagangan yang dilakukan.

Mengenai rincian pengenaan tarif wajib pajak untuk aktivitas pembelian komoditas emas batangan adalah sebagai berikut:

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen NPWP akan dikenakan potongan tarif wajib pajak sebesar 0,45 persen.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen NPWP akan dibebankan tarif wajib pajak lebih tinggi yakni sebesar 0,9 persen.

Setiap masyarakat yang melakukan transaksi nantinya tetap akan memperoleh lembar bukti potong resmi sebagai kelengkapan dokumen pelaporan berkala tahunan.

Bukan hanya pada saat melakukan pembelian saja, aktivitas penjualan kembali atau buyback juga memiliki ketentuan pemotongan kewajiban tersendiri.

Berikut adalah rincian ketentuan potongan wajib pajak untuk aktivitas buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta:

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen NPWP akan dikenakan pemotongan nilai sebesar 1,5 persen.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen NPWP akan dikenakan pemotongan nilai sebesar 3 persen.

Kewajiban pemotongan pada aktivitas penjualan kembali ini akan langsung dikurangkan dari akumulasi total dana yang diserahkan kepada pihak penjual.

Dengan mekanisme tersebut, hasil bersih yang akan dibawa pulang oleh masyarakat akan bergantung pada status kelengkapan administrasi perpajakan yang dimiliki.

Terkini