JAKARTA - Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak ada penetapan kuota atau pembatasan dalam pencairan restitusi pajak di seluruh kantor pelayanan pajak. Tercatat sampai April 2026, realisasi pencairan restitusi lebih bayar pajak kepada wajib pajak telah menembus angka di atas Rp160 triliun.
Proses pengembalian kelebihan bayar pajak ini dipastikan tetap berlangsung secara normal. Meski begitu, proses penelitian dan pengawasan kini semakin diperketat demi memastikan bahwa dana restitusi disalurkan secara tepat sasaran.
“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Langkah memperketat pengawasan ini diambil setelah ditemukannya indikasi kebocoran pada penerimaan negara yang bersumber dari restitusi pajak. Oleh sebab itu, tindakan penuh kehati-hatian serta pemeriksaan ulang terhadap validitas dan mekanisme pengajuan dari wajib pajak menjadi hal yang sangat krusial.
Kebijakan pengetatan ini juga sudah mulai diberlakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026.
Sebagai upaya mengantisipasi kerugian negara yang disebabkan oleh kekeliruan teknis maupun penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kinerja restitusi pajak pada periode 2016–2025.
Hingga kini, pelaksanaan audit tersebut dikabarkan masih terus berlangsung. Di waktu yang sama, komitmen untuk memperkuat tata kelola restitusi serta memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas pajak yang terbukti melanggar aturan dalam proses pencairan terus ditingkatkan.
“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutupnya.