JAKARTA - Implementasi regulasi Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE membawa pengaruh signifikan terhadap entitas konstituen yang berada dalam jaringan korporasi multinasional. Melalui skema tersebut, entitas yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15 persen berpotensi dikenai pajak tambahan atau top-up tax.
Tidak sekadar pengenaan pajak tambahan, regulasi GloBE juga memperbesar tanggung jawab administratif yang wajib dipenuhi oleh seluruh entitas konstituen dalam grup perusahaan berskala internasional tersebut.
Ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mengatur bahwa seluruh entitas konstituen grup multinasional yang berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri memiliki kewajiban menyerahkan SPT Tahunan PPh terkait pelaksanaan GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak.
Tenggat waktu penyampaian SPT PPh untuk pemenuhan aturan GloBE ini dijadwalkan paling lambat 4 bulan setelah periode tahun pajak berakhir.
Bagi entitas konstituen yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT atau terlambat menyetorkan pajak tambahan, terdapat peluang untuk mendapatkan pembebasan sanksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 PMK 136/2024, entitas konstituen tersebut dibebaskan dari sanksi administratif selama jangka waktu tertentu.
Periode dispensasi ini berlaku untuk semua tahun pajak yang dimulai sejak 31 Desember 2026 atau sebelum tanggal 31 Desember 2026, hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menerangkan bahwa Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administratif, baik atas pengajuan wajib pajak GloBE maupun secara jabatan.
Sanksi administratif yang dapat dikurangi atau diputihkan meliputi denda, bunga, serta kenaikan terutang sesuai UU KUP, dengan syarat kekeliruan tersebut terjadi karena kekhilafan wajib pajak GloBE dan bukan atas unsur kesengajaan.
Langkah penghapusan sanksi administratif yang tertuang di dalam PMK 136/2024 ini sejalan dengan skema transitional penalty relief yang dirancang oleh OECD.
Melalui rilis dokumen Safe Harbours and Penalty Relief, OECD menekankan pentingnya pemberian masa transisi yang aman bagi grup perusahaan multinasional.
Hal ini didasari oleh besarnya skala penyesuaian data serta sistem internal yang harus disiapkan oleh pihak korporasi.
Melalui panduan tersebut, OECD mengarahkan otoritas perpajakan untuk menerapkan prinsip reasonable measures atau langkah-langkah yang wajar.
Dengan begitu, pengenaan denda maupun sanksi hukum terkait operasional GloBE tidak diterapkan selama pihak perusahaan mampu menunjukkan iktikad baik mereka.