Prabowo Teken PP Nomor 9, Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair ke 18 Pegawai

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00:33 WIB
Presiden, Prabowo Subianto.

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi terbaru ini menjadi perhatian publik lantaran memuat aturan mengenai siapa saja pegawai yang memiliki hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN pada tahun ini.

Proses pencairan gaji ke-13 tersebut diproyeksikan akan dimulai pada Juni 2026. Dana ini akan disalurkan kepada para aparatur negara yang masuk dalam kategori tertentu sesuai ketetapan.

Pihak pemerintah dilaporkan telah menyediakan anggaran khusus dengan tujuan agar tahapan pencairan dapat terlaksana tepat waktu serta nominalnya sesuai dengan angka yang sudah ditentukan.

Terdapat perbedaan mengenai sumber pendanaan dalam kebijakan ini. Berdasarkan beleid tersebut, APBN dialokasikan secara spesifik untuk membiayai gaji ke-13 bagi 18 kategori pegawai tertentu.

Daftar penerima tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, aparatur pemerintah, hingga para pensiunan yang berada di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Langkah kebijakan ini merupakan sinyal nyata bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli para aparatur negara sekaligus menjamin pemenuhan hak pegawai di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.

Secara khusus, dana APBN hanya diperuntukkan bagi gaji ke-13 untuk 18 kategori pegawai di bawah ini:

1). PNS dan Calon PNS yang bertugas di instansi pusat. 

2). PPPK yang bekerja di instansi pusat. 

3). Pejabat negara selain gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota.

4). Prajurit TNI. 

5). Anggota Polri. 

6). Pensiunan. 

7). Penerima pensiun.

8). Penerima tunjangan. 

9). Wakil menteri. 

10). Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga. 

11). Dewan Pengawas KPK.

12). Hakim Ad Hoc. 

13). Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural. 

14). Pimpinan badan layanan umum. 

15). Pimpinan lembaga penyiaran publik.

16). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas.

17). Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pusat, termasuk pada lembaga nonstruktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, dan PTN baru sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2016.

18). Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bagi para aparatur negara yang bekerja pada instansi di daerah, sumber pendanaan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kendati demikian, jadwal penyaluran hingga ketentuan mengenai kategori pegawai ini masih memiliki kemungkinan berubah apabila terdapat pembaruan lebih lanjut pada PP Nomor 9 Tahun 2026.

Hingga saat ini, pihak pemerintah juga belum memberikan pengumuman resmi kembali terkait pembaruan jadwal pasti mengenai proses pencairan gaji ke-13 tersebut.

Terkini