BULETINFINANSIAL.COM — Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi membantah pernah meminta uang Rp500 juta kepada Bayu dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Bantahan itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026), untuk terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ahmad Dedi menyatakan tidak pernah meminta dana Rp500 juta maupun uang dalam bentuk apa pun kepada Bayu. Ia beralasan tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan dengan Bayu.
"Saya tidak pernah meminta dana kepada Bayu untuk keperluan apa pun," ujar Dedi dalam persidangan.
Dedi mengaku tidak mengenal Bayu secara dekat dan hanya mengetahui orang tersebut. Bantahan ini muncul saat jaksa mengonfirmasi sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bantahan Status Staf Khusus BIN dan Kemenko Polkam
Dalam persidangan, Dedi juga membantah pernah menjabat sebagai staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam).
"Saya tidak pernah menerima keputusan presiden, gaji, maupun surat tugas resmi sebagai staf khusus di kedua lembaga tersebut," tegas Dedi.
Jaksa sebelumnya mengonfirmasi keterangan BAP yang menyebut Dedi pernah menjadi staf khusus di BIN dan Kemenko Polkam. Dedi lalu memberikan klarifikasi soal foto kartu identitas Polkam yang pernah diterimanya melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Menurut Dedi, kartu identitas tersebut memakai foto lama dirinya dan mencantumkan nama serta gelar pendidikan yang tidak sesuai. Foto kartu itu sempat ia bagikan ke sejumlah rekannya, tetapi hanya untuk bercanda.
Soal Goodie Bag yang Diduga Berisi Uang
Dedi menegaskan barang yang diduga berisi uang dalam goodie bag bukan ditujukan untuk kepentingan pribadinya. Ia mengaku beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
"Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi," ujarnya.
Dedi menyatakan apabila bungkusan itu memang berisi uang, dana tersebut bukan untuk dirinya. Dana bantuan dari unit intelijen Bea Cukai itu, kata dia, diserahkan seluruhnya melalui staf administrasi.
"Saya tidak pernah meminta dana itu. Kalau ada pihak yang memberikan keterangan berbeda, saya siap dikonfrontasi," tegas Dedi.
Ahmad Dedi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan jalur importasi barang.
Kesaksian Dedi menjadi bagian penting untuk menguji apakah aliran dana dalam kasus ini benar-benar terkait kepentingan pribadi atau justru melewati jalur institusi. Persidangan lanjutan akan menentukan sejauh mana keterangan para saksi saling menguatkan.