Hak Pensiun Seumur Hidup Purbaya Usai Setahun Menjabat Menteri Keuangan

Hak Pensiun Seumur Hidup Purbaya Usai Setahun Menjabat Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Purbaya Yudhi Sadewa telah purna tugas dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

Sebelum perannya digantikan Suahasil Nazara, Purbaya tercatat menduduki kursi menteri keuangan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Sebagaimana diketahui, Purbaya diambil sumpahnya sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.

Akan tetapi setahun kemudian, Prabowo mengesahkan Suahasil sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9).

Walaupun hanya bertugas kisaran satu tahun sebagai pejabat menteri, Purbaya dapat mengantongi tunjangan seumur hidup dari negara.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 perihal Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Di dalam aturan itu dipaparkan bahwa seluruh menteri yang diberhentikan secara hormat dari masa jabatannya berhak mendatangkan hak pensiun.

Meski demikian, angka pasti uang pensiun ini disesuaikan berdasarkan lama periode jabatan yang diemban.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Menggunakan kalkulasi bahwa besaran pensiun pokok disetujui sebesar 1% dari dasar pensiun pada tiap satu bulan masa dinas, Purbaya yang genap bertugas selama 12 bulan berhak menerima besaran pensiun pokok 12% dari dasar pensiun.

Pada ranah ini, dasar pensiun adalah acuan gaji pokok terakhir berdasarkan hukum perundang-undangan.

Sementara nilai gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan merujuk PP Nomor 60 Tahun 2000.

Bila dihitung secara matematis, 12% dari Rp 5.040.000 bernilai sekitar Rp 604.800 tiap bulannya.

Angka ini merupakan kalkulasi perkiraan pensiun pokok berpatokan pada persentase dan kurun waktu masa dinas.

Jumlah itu pun belum memasukkan hitungan Tabungan Hari Tua.

Di samping itu, dari sumbernya yang menyadur situs portal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerangkan mantan menteri negara dapat memproleh dana pensiun beserta Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menuntaskan periode jabatannya.

Uang pensiun beserta THT ini umumnya bakal disalurkan oleh pihak pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Tetapi ditekankan bahwa status berhak atau tidaknya mantan pejabat menteri mendapatkan uang pensiun dan THT ini diputuskan langsung oleh presiden.

Sebab uang pensiun dan THT menteri baru dapat dicairkan apabila memperoleh persetujuan langsung dari presiden melalui dokumen SK Pensiun.

Mengenai acuan besaran uang pensiun menteri berpatokan pada PP Nomor 60/2000 layaknya yang telah dijelaskan terdahulu.

Sedangkan untuk fasilitas THT, mantan menteri baru berhak mengantongi tunjangan itu apabila pihak yang bersangkutan sempat menyalurkan iuran via gaji pokoknya.

Mengingat alur kerja Purbaya dimulai dari September 2025 hingga September 2026, secara otomatis ia dianggap telah membayar iuran THT melalui pemotongan gaji pokoknya selaku menteri selama kurun 12 bulan masa dinas.

Oleh sebab itu, ia dinyatakan sah memenuhi syarat untuk mengklaim THT ini dari pihak Taspen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index