Segini Uang Pensiun Purbaya Usai Menjabat Menkeu Selama Satu Tahun

Segini Uang Pensiun Purbaya Usai Menjabat Menkeu Selama Satu Tahun
Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

Sebelum posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara, Purbaya tercatat menduduki posisi menkeu selama kurun waktu kurang lebih satu tahun.

Sejalan dengan riwayatnya, Purbaya dilantik menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.

Namun selang satu tahun, Prabowo melantik Suahasil untuk mengisi kursi Menkeu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9).

Biarpun cuma mengabdi sekitar satu tahun sebagai menteri, Purbaya tetap berhak memperoleh tunjangan seumur hidup dari kas negara.

Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 yang mengatur Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Di dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap menteri yang purna tugas secara hormat dari posisinya berhak mengantongi dana pensiun.

Kendati demikian, nominal uang pensiun ini ditetapkan merujuk pada lamanya kurun waktu masa jabatan yang bersangkutan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Melalui perkiraan besaran pensiun pokok yang ditetapkan sejumlah 1% dari dasar pensiun tiap satu bulan masa kerja, maka Purbaya yang genap menduduki posisi selama 12 bulan berhak mengantongi pensiun pokok senilai 12% dari dasar pensiun.

Dalam konteks ini, dasar pensiun merupakan besaran gaji pokok paling akhir berdasarkan aturan perundang-undangan.

Sedangkan angka gaji pokok menteri negara dipatok senilai Rp 5.040.000 per bulan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000.

Apabila dikalkulasikan, 12% dari Rp 5.040.000 menghasilkan kisaran Rp 604.800 per bulan.

Angka ini merupakan taksiran pensiun pokok berlandaskan acuan persentase serta durasi masa jabatan.

Jumlah tersebut belum menghitung tambahan Tabungan Hari Tua.

Sementara itu, dari sumbernya yang mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dipaparkan bahwa eks menteri negara dapat memperoleh dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) seusai merampungkan masa baktinya.

Dana pensiun dan THT ini biasanya bakal disalurkan oleh pemerintah lewat PT Taspen (Persero).

Namun digarisbawahi bahwa berhak atau tidaknya seorang eks menteri mengantongi dana pensiun beserta THT ini sepenuhnya ditentukan oleh presiden.

Uang pensiun dan THT menteri baru dapat disalurkan apabila sudah memperoleh persetujuan resmi dari presiden dalam wujud SK Pensiun.

Mengenai acuan besaran uang pensiun menteri tetap merujuk pada PP Nomor 60/2000 sebagaimana dibahas sebelumnya.

Adapun untuk THT, eks menteri baru bisa menyabet tunjangan tersebut bilamana yang bersangkutan pernah menyetorkan iuran melalui potongan gaji pokoknya.

Mempertimbangkan Purbaya telah bertugas sejak September 2025 sampai September 2026, secara otomatis ia telah menyetorkan iuran THT lewat pemotongan gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 12 bulan menjabat.

Atas dasar itu, ia memenuhi kriteria untuk menerima THT ini melalui Taspen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index