JAKARTA - Kesejahteraan para tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta aparatur daerah di penjuru nusantara kini mendapat angin segar.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pihak eksekutif sah menyetujui penempatan dana senilai Rp 23 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 guna membiayai seluruh hak keuangan dan honorarium pegawai kontrak tersebut.
Pimpinan alat kelengkapan dewan tersebut menegaskan bahwa mekanisme mutakhir ini secara sah menggeser tanggungan finansial gaji pegawai kontrak dari anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi kewajiban mutlak anggaran pendapatan dan belanja negara pusat.
“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” katanya dari Sumbernya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2026).
Pejabat tersebut menerangkan bahwa pegawai kontrak mempunyai fungsi krusial yakni sebagai garda depan dalam mencerdaskan generasi muda di wilayah.
“Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” terangnya dari Sumbernya.
Sebagai catatan, mufakat lembaga legislatif bersama eksekutif terkait hak keuangan pegawai kontrak itu meredakan keraguan serta menghilangkan kecemasan para pegawai kontrak akan pemutusan ikatan kerja.
“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun, tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” terang dari Sumbernya.
Ketetapan musyawarah tersebut sekaligus merealisasikan hasil mufakat antara unsur pimpinan dewan serta utusan pegawai kontrak yang menuntut kejelasan status pekerjaan mereka ke depan supaya berada di bawah naungan pemerintah pusat.
Pejabat tersebut berharap kebijakan ini menjadikan para pegawai kontrak tetap tenang sebab negara telah menjamin alokasi gaji mereka pada masa mendatang.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucapnya dari Sumbernya.
Pada sisi berbeda, tokoh partai politik tersebut mengimbuhkan bahwa berita baik ini membawa angin segar bagi wilayah agar terbebas dari bayang-bayang permasalahan menyangkut eksistensi pegawai kontrak.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” jelas dari Sumbernya.
Sebagai catatan, sebagian besar pegawai kontrak selama ini berprofesi sebagai pengajar serta tenaga pendidik yang sebelumnya ditopang oleh anggaran daerah.