JAKARTA — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan melaksanakan pencabutan sita sekalian memulihkan barang sitaan kepada salah satu wajib pajak di Gedung KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (26/8/2026).
Pemulihan aset ini secara resmi dijalankan selepas wajib pajak menampilkan itikad baik bersama melunasi seluruh tunggakan pajaknya.
Agenda serah terima barang sitaan tersebut dihelat langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada pihak penanggung pajak.
Penyerahan kembali barang sitaan ini merupakan wujud konkrit kepastian hukum yang disuguhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya.
“Tindakan penagihan aktif seperti ini (penyitaan) adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Kami sangat mengapresiasi itikad baik dan sikap kooperatif dari wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya hari ini,” ujar Deny Nugroho dari Sumbernya.
Deny pun menambahi bahwa skuad penagihan KPP Pratama Semarang Selatan senantiasa berupaya menjaga pendekatan yang persuasif selama bertugas.
“Kami selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik dan humanis di lapangan. Tujuan supaya membangun kepatuhan bersama, bukan semata-mata memberikan sanksi,” tegasnya dari Sumbernya.
Dalam momentum tersebut, pihak penanggung pajak turut mengutarakan apresiasinya terhadap servis yang disuguhkan oleh petugas.
Wajib pajak menilai bahwa JSPN senantiasa bersikap santun serta komunikatif mulai dari awal proses penagihan hingga pelaksanaan penyitaan di lapangan.
Penanggung pajak pun mengaku ikhlas serta legowo terhadap seluruh rangkaian proses hukum perpajakan yang telah dilakoninya.
Pihaknya memahami dan menyadari seutuhnya bahwa tindakan penyitaan yang sebelumnya dijalankan oleh otoritas pajak adalah prosedur resmi yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan akibat adanya tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Melalui penyelesaian kewajiban perpajakan ini, KPP Pratama Semarang Selatan berharap edukasi hukum ini sanggup mendongkrak kesadaran masyarakat.
Kepatuhan dalam membayar pajak tidak cuma melahirkan ketenangan bagi wajib pajak, melainkan juga menjelma pilar primer dalam pembiayaan pembangunan negara.