Peluang Pengusaha Daerah Mesti Diperluas Seiring Masuknya Arus Modal

Peluang Pengusaha Daerah Mesti Diperluas Seiring Masuknya Arus Modal
Ilustrasi Proyek (FOTO: NET)

JAKARTA - BPP HIPMI mendesak penyerapan peran pebisnis lokal agar memperoleh proporsi yang lebih dominan tatkala aliran modal mengucur ke segenap pelosok Tanah Air.

Pimpinan dari sumbernya memaparkan, ekspansi penanaman modal di pelosok hendaknya diimbangi partisipasi aktif para pelaku bisnis setempat.

Berdasarkan pandangannya, pebisnis lokal patut mengambil bagian pada jajaran rantai pasok dari masuknya arus modal tersebut.

"Ketika investasi masuk ke daerah, pengusaha daerah jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus punya kesempatan menjadi supplier, vendor, distributor, mitra industri, bahkan berkembang menjadi pemain utama. Kalau investasi tumbuh dan pengusaha daerah ikut naik kelas, manfaat ekonominya akan jauh lebih luas," ujar dari sumbernya.

Pihak dari sumbernya menguraikan, titik tumpu pertumbuhan ekonomi nasional makin terdistribusi ke segenap wilayah seiring meluasnya investasi, hilirisasi sektor industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, kelautan, hingga ekonomi kreatif.

Oleh sebab itu, HIPMI mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) guna memantapkan representasi entitas bisnis dari tingkatan daerah hingga nasional.

Berdasarkan penilaian dari sumbernya, kebutuhan para pebisnis di tiap wilayah berbeda-beda sehingga suara para pelaku usaha setempat wajib terfasilitasi pada wadah organisasi bisnis.

Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas

Bukan hanya pengusaha lokal, pihak dari sumbernya turut menggarisbawahi urgensi suksesi pada ranah wirausaha.

Dirinya mengungkapkan bahwa Indonesia memerlukan keterlibatan lebih banyak anak muda di arena bisnis serta kemudahan akses mengemudikan usahanya.

"Kami harus membangun pipeline pengusaha muda Indonesia. Anak muda yang hari ini baru memulai usaha harus punya kesempatan untuk naik kelas. UMKM harus bisa berkembang menjadi perusahaan menengah, masuk ke rantai pasok industri, mendapatkan akses pembiayaan dan pasar, kemudian pada waktunya mampu bersaing di tingkat global," katanya.

Pihak dari sumbernya menilai kolaborasi Kadin bersama HIPMI beserta jajaran himpunan bisnis lainnya patut diarahkan pada peningkatan kapabilitas, fasilitas pendanaan, kemitraan dengan korporasi raksasa, keterjangkauan pasar, serta peranan wirausaha muda maupun daerah dalam proyek investasi.

Dirinya pun menambahkan bahwa penguatan institusi entitas usaha patut disertai tata kelola yang makin profesional.

Hal ini mencakup mekanisme keanggotaan, keterwakilan, pelayanan konstituen, integrasi digital, koordinasi pusat dan daerah, hingga tata cara penetapan keputusan.

"Semakin kuat sebuah institusi, semakin kuat pula standar tata kelolanya. Yang kami inginkan adalah kelembagaan dunia usaha yang kuat secara hukum, dipercaya anggotanya, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha," ujarnya.

Revisi UU Kadin

Pihak dari sumbernya sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian UU Kadin wajib menyelaraskan dengan dinamika lanskap ekonomi terbaru.

Transisi tersebut melingkupi era digital, evolusi teknologi kecerdasan buatan, hilirisasi industri, pergeseran rantai pasok dunia, sampai munculnya kelompok wirausahawan muda.

Menurut pemikirannya, pembaruan regulasi itu tidak cuma menyangkut penguatan organisasi, namun juga mesti menjamin kian banyak pelaku usaha yang memperoleh ruang bertumbuh, terwakili, dan terlibat pada agenda strategis nasional.

"Bagi HIPMI, revisi UU Kadin harus menjadi momentum untuk membuka ruang yang semakin besar bagi pengusaha muda dan pengusaha daerah. Kami ingin kelembagaan dunia usaha yang kuat sekaligus mampu melahirkan pengusaha baru, membantu mereka naik kelas, dan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk masuk ke rantai ekonomi nasional," ujar dari sumbernya.

Pihak dari sumbernya menganggap Kadin memegang peran strategis selaku muara organisasi usaha nasional.

Menurutnya, penguatan Kadin mesti berjalan seiring dengan penguatan asosiasi serta perhimpunan pebisnis melalui mekanisme keterwakilan dan penyampaian suara yang tegas.

"Semangatnya bukan memperbesar satu institusi dengan mengecilkan yang lain. Justru Kadin harus semakin kuat sebagai rumah besar, sementara asosiasi dan himpunan menjadi pilar-pilar yang kuat di dalamnya. Kami perlu menyatukan kekuatan dunia usaha Indonesia," katanya.

Pihak dari sumbernya berharap perubahan UU Kadin mampu mendongkrak kuantitas dan skala usaha pengusaha muda serta memperbesar kontribusi pebisnis daerah dalam agenda investasi, industrialisasi, serta jaringan rantai pasok nasional maupun dunia.

"Indonesia ingin menjadi negara maju, dan negara maju membutuhkan basis pengusaha yang kuat. Karena itu, kami harus menciptakan lebih banyak pengusaha muda, memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah untuk naik kelas, dan membuka jalan agar mereka bisa menjadi bagian dari investasi, industrialisasi, serta rantai pasok nasional dan global," tutup dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index