JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar pengusaha daerah mendapat ruang lebih besar ketika investasi masuk ke berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum BPP HIPMI dari sumbernya mengatakan, perkembangan investasi di daerah perlu diikuti dengan keterlibatan pelaku usaha setempat.
Menurutnya, pengusaha lokal dapat mengambil peran dalam rantai pasok dari investasi yang masuk.
"Ketika investasi masuk ke daerah, pengusaha daerah jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus punya kesempatan menjadi supplier, vendor, distributor, mitra industri, bahkan berkembang menjadi pemain utama. Kalau investasi tumbuh dan pengusaha daerah ikut naik kelas, manfaat ekonominya akan jauh lebih luas," ujar dari sumbernya.
Dari sumbernya mengatakan, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin tersebar ke berbagai daerah seiring berkembangnya investasi, hilirisasi industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga ekonomi kreatif.
Karena itu, HIPMI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) turut memperkuat representasi dunia usaha dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga nasional.
Menurut dari sumbernya, kebutuhan pengusaha di setiap daerah berbeda sehingga aspirasi pelaku usaha lokal perlu mendapat ruang dalam kelembagaan dunia usaha.
Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas
Selain pengusaha daerah, dari sumbernya juga menyoroti pentingnya regenerasi pengusaha.
Dia mengatakan Indonesia membutuhkan lebih banyak anak muda yang masuk ke dunia usaha dan memiliki akses untuk mengembangkan bisnisnya.
"Kami harus membangun pipeline pengusaha muda Indonesia. Anak muda yang hari ini baru memulai usaha harus punya kesempatan untuk naik kelas. UMKM harus bisa berkembang menjadi perusahaan menengah, masuk ke rantai pasok industri, mendapatkan akses pembiayaan dan pasar, kemudian pada waktunya mampu bersaing di tingkat global," katanya.
Dari sumbernya menilai sinergi Kadin dengan HIPMI dan berbagai asosiasi dunia usaha dapat diarahkan pada pengembangan kapasitas, akses pembiayaan, kemitraan dengan perusahaan besar, akses pasar, serta keterlibatan pengusaha muda dan daerah dalam proyek investasi.
Dia juga mengatakan penguatan kelembagaan dunia usaha perlu diikuti dengan tata kelola yang lebih baik.
Hal tersebut mencakup sistem keanggotaan, representasi, pelayanan anggota, digitalisasi, hubungan pusat dan daerah, serta mekanisme pengambilan keputusan.
"Semakin kuat sebuah institusi, semakin kuat pula standar tata kelolanya. Yang kami inginkan adalah kelembagaan dunia usaha yang kuat secara hukum, dipercaya anggotanya, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha," ujarnya.
Revisi UU Kadin
Dari sumbernya sebelumnya mengatakan pembaruan UU Kadin perlu menyesuaikan dengan perubahan lanskap dunia usaha Indonesia.
Perubahan tersebut mencakup digitalisasi, perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial, hilirisasi industri, perubahan rantai pasok global, hingga munculnya generasi baru pengusaha.
Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguatan kelembagaan, tetapi juga perlu memastikan semakin banyak pelaku usaha mendapat ruang untuk tumbuh, terwakili, dan terlibat dalam agenda ekonomi nasional.
"Bagi HIPMI, revisi UU Kadin harus menjadi momentum untuk membuka ruang yang semakin besar bagi pengusaha muda dan pengusaha daerah. Kami ingin kelembagaan dunia usaha yang kuat sekaligus mampu melahirkan pengusaha baru, membantu mereka naik kelas, dan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk masuk ke rantai ekonomi nasional," ujar dari sumbernya.
Dari sumbernya menilai Kadin memiliki posisi sebagai wadah dunia usaha Indonesia.
Menurutnya, penguatan Kadin perlu berjalan bersama dengan penguatan asosiasi dan himpunan pengusaha melalui mekanisme representasi serta penyampaian aspirasi yang jelas.
"Semangatnya bukan memperbesar satu institusi dengan mengecilkan yang lain. Justru Kadin harus semakin kuat sebagai rumah besar, sementara asosiasi dan himpunan menjadi pilar-pilar yang kuat di dalamnya. Kami perlu menyatukan kekuatan dunia usaha Indonesia," katanya.
Dari sumbernya berharap pembaruan UU Kadin dapat memperbesar jumlah dan skala pengusaha muda Indonesia serta meningkatkan keterlibatan pengusaha daerah dalam investasi, industrialisasi, dan rantai pasok nasional maupun global.
"Indonesia ingin menjadi negara maju, dan negara maju membutuhkan basis pengusaha yang kuat. Karena itu, kami harus menciptakan lebih banyak pengusaha muda, memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah untuk naik kelas, dan membuka jalan agar mereka bisa menjadi bagian dari investasi, industrialisasi, serta rantai pasok nasional dan global," tutup dari sumbernya.