Kisah Pria Korea 26 Tahun Kabur dari Imigrasi Jepang dengan Nyamar Jadi Warlok

Kisah Pria Korea 26 Tahun Kabur dari Imigrasi Jepang dengan Nyamar Jadi Warlok

BULETINFINANSIAL.COM — Kisah nelayan yang lolos dari radar imigrasi ini mungkin terdengar seperti skenario film, tapi nyata adanya. Seorang warga Korea Selatan berhasil tinggal ilegal di Jepang selama 33 tahun hanya dengan bermodal paspor saudaranya dan nama samaran 'Shoichi Morita'. Ia bahkan bekerja serabutan di Kota Yaizu, Prefektur Shizuoka, tanpa pernah terdeteksi petugas.

Modus: Paspor Saudara dan Identitas Palsu

Pria tersebut pertama kali menginjakkan kaki di Jepang pada September 1993. Saat itu, ia masuk menggunakan paspor milik saudaranya dengan visa turis yang hanya berlaku 15 hari. Setelah masa izin habis, ia tak pernah berniat pulang.

Alih-alih menyerahkan diri, ia justru membangun kehidupan baru. Mengadopsi nama Jepang, Shoichi Morita, ia berbaur dengan warga setempat dan bekerja sebagai buruh lepas. Selama bertahun-tahun, tidak ada satu pun tetangga atau rekan kerja yang curiga pada identitas aslinya.

Mengapa Dituntut 26 Tahun, Bukan 33 Tahun?

Meski sudah tinggal ilegal sejak 1993, secara hukum ia baru dituntut atas pelanggaran overstay selama 26 tahun. Hal ini karena pelanggaran batas waktu izin tinggal baru resmi dikategorikan sebagai tindak pidana setelah

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index