JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa penggunaan LPG 3 kg mengalami peningkatan konsisten saban tahun.
Menurut dari sumbernya, pihak pemerintah bakal secepatnya meregulasi tata kelola penyaluran LPG 3 kg supaya dapat lebih tepat sasaran.
Dari sumbernya membenarkan bahwasanya mekanisme distribusi LPG 3 kg sampai saat ini masih menerapkan sistem terbuka.
Hal tersebut menandakan bahwa tabung gas LPG 3 kg sejauh ini masih bebas diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Memang upaya-upaya sudah dilakukan bagaimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini, antara lain kami melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kami atur. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kami lakukan pengaturan," ujar dari sumbernya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Merujuk sajian data yang ditampilkan, realisasi penggunaan volume LPG 3 kg sepanjang tahun 2025 berhasil menyentuh angka 8,52 juta metrik ton.
Capaian angka ini melonjak melampaui alokasi kuota APBN yang dipatok sebesar 8,17 juta metrik ton.
Sementara itu pada tahun 2024, volume penggunaan LPG 3 kg tercatat mencapai 8,23 juta metrik ton.
Realisasi tersebut telah melewati batas kuota APBN 2024 yang dipatok sebesar 8,03 juta metrik ton.
"Memang kalau kami perhatikan bahwa di tahun 2025 kemarin juga sudah ada penyesuaian untuk prognosa, dan untuk tahun 2026 ini memang prognosanya itu sebesar 8,6 juta ton LPG, dan untuk tahun 2027 tadi juga sudah disampaikan bahwa proyeksi bisa mencapai lebih dari tahun 2026 ini," jelasnya.
Dari sumbernya menerangkan bahwa pihak pemerintah telah mengupayakan transformasi alur distribusi LPG 3 kg terhitung sejak kurun Maret 2023.
Dalam tahapan awal masa itu, dilakukan pencatatan para konsumen LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berorientasi web dan saat ini telah resmi diberlakukan.
Menginjak tahap sekunder, dilakukan pemadanan data beserta penetapan sasaran bagi pengguna LPG jenis tertentu.
Terkait langkah pemantapan data, dari sumbernya menyebutkan bahwa pihak Pertamina telah mengikat nota kesepahaman (MoU) berdampingan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MoU, ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kami lakukan pengaturan kepada kelas-kelas masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut," beber dari sumbernya.