JAKARTA - Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mufakat membentuk tim penyusun bersama dalam merancang draf RUU Ketenagakerjaan.
Dari sumbernya mengutarakan bahwa tim gabungan ini ditargetkan menyepakati naskah draf bersama dalam kurun dua pekan atau selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2026.
Berkas draf tersebut selanjutnya akan diserahkan secara kolektif kepada pihak DPR RI.
"Kami mesti target kami akhir bulan ini. Dua minggu dari sekarang. Prinsipnya kami punya draf bersama yang sudah disepakati nanti akan disampaikan ke DPR bersama," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Mengutip penuturan dari sumbernya, perumusan RUU Ketenagakerjaan mesti memperhatikan keseimbangan antara hak pekerja, kelangsungan industri, serta perluasan kesempatan kerja.
"Walaupun tadi dikatakan bahwa kami banyak sekali perbedaan antara pengusaha dan pekerja, tapi kami punya satu tujuan yang sama: bagaimana sama-sama kami mau Indonesia lebih sejahtera," kata Shinta.
Dari sumbernya menyampaikan bahwasanya tingkat kesejahteraan pekerja bersinggungan langsung dengan ketahanan entitas bisnis.
"Kalau pengusahanya sejahtera, buruhnya pasti sejahtera," ujarnya.
Dari sumbernya berpendapat bahwa perlindungan tenaga kerja mesti berjalan sejajar dengan perlindungan bagi pelaku usaha guna menjaga ekosistem investasi yang sehat.
"Perlindungan buruh sangat penting, tapi juga perlindungan daripada pengusaha penting untuk bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang kompetitif, dan berkelanjutan," jelasnya.
Mengenai aspek-aspek yang belum menemui kata sepakat, dari sumbernya menerangkan bahwa kedua pihak memilih mengutamakan pencarian persamaan serta memperkecil selisih pandangan.
"Jadi, kami sekarang fokus di persamaannya apa, perbedaannya bagaimana kami bisa mengecilkan gap yang ada antara perbedaan kami," ucapnya.
Dari sumbernya menegaskan langkah pembentukan tim ini menjadi ikhtiar bersama dalam menggapai kompromi terbaik.
"Prinsipnya inisiatif dan niat baik dari kedua belah pihak. Ini kami mau mencapai kesepakatan bersama," tegasnya.
Dari sumbernya memaparkan persaingan utama Indonesia dalam memupuk investasi dan lapangan kerja bukanlah antara buruh dan pengusaha, melainkan persaingan antarnegara kawasan.
"Yang kompetisi kami adalah negara lain, bukan antar kami. Jadi, bagaimana kami bisa lebih meningkatkan daya saing Indonesia untuk bisa berkompetisi dengan negara-negara tetangga kami," pungkas Shinta.
Di lokasi terpisah, dari sumbernya menyatakan bahwa buruh dan kalangan pengusaha sejatinya mengusung muatan kepentingan yang sejajar dalam pembahasan regulasi baru ini.
Oleh sebab itu, KBPBI menyetujui langkah pembentukan tim perumus bersama pihak Apindo.
"Kami ingin membentuk tim perumus bersama dalam membentuk UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dari sumbernya menyebutkan kedua belah pihak telah bersepakat menggelar kaji banding ke Vietnam, Thailand, Malaysia, serta Filipina.
Studi peninjauan tersebut bakal mendalami peta kebijakan ketenagakerjaan, suasana investasi, serta peranan pemerintah lokal dalam menjembatani kepentingan buruh dan pemodal.
"Kami akan belajar bersama dan mencari point of view-nya seperti apa. Kenapa investasi di sana bisa lebih maju, lebih berkembang, apa yang diberikan pemerintah, ruang gerak seperti apa yang diberikan negara kepada pengusaha maupun serikat pekerja," jelasnya.
Menurut dari sumbernya, alur diskusi RUU Ketenagakerjaan difokuskan untuk menemukan kesamaan pandangan antarpihak.
"Kami di sini tidak mencari perbedaan, mencari kesamaan. Bagaimana menjaga NKRI ini tetap bangkit, investasi tetap berkembang, dan tenaga kerja juga bisa terlindungi," tegasnya.
Dari sumbernya menilai sinergi antara korporasi dan tenaga kerja merupakan kemitraan utuh di dalam roda perekonomian.
"Perusahaan dan kesejahteraan buruh adalah kemitraan. Tanpa perusahaan, buruh tidak akan berbuat apa-apa. Tanpa buruh pun, perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, itu satu kesatuan," jelasnya.