JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penurunan suku bunga pembiayaan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8% bakal berlaku mulai awal September 2026.
PNM Mekaar ialah fasilitas pembiayaan modal usaha tanpa jaminan yang dihadirkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bagian dari BRI Group, untuk pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera, khususnya kaum wanita.
Dahulunya, suku bunga pinjaman PNM Mekaar berada di kisaran 18% hingga 25%.
”Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8%. Tadi kami sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, InsyaAllah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini,” terang dia melansir dari Sumbernya, Rabu (12/8/2026).
Dia menerangkan, instansinya bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Danantara telah mendiskusikan percepatan eksekusi program kredit bagi para perempuan prasejahtera yang terdaftar pada Program PNM Mekaar.
Sesuai arahan Presiden, lanjutnya, bunga program ini yang selama ini berada pada kisaran rata-rata 20% dapat diturunkan jadi 8% untuk disalurkan ke sekitar 14 juta nasabah PNM Mekaar.
“Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kami average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” kata Maman.
“Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya. Kami tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara,” ucap Menteri UMKM.
Bagian Paket Stimulus
Sebelumnya, Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan suku bunga pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen akan berlaku bagi seluruh nasabah.
Arti kata, debitur yang saat ini masih membayar bunga lebih tinggi kelak juga bakal memperoleh penyesuaian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan seluruh penerima pembiayaan PNM Mekaar akan menikmati suku bunga baru usai kebijakan tersebut sah diterapkan.
"Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," kata Airlangga, Senin (29/6/2026).
Penerapan kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan pelaksanaannya.
Pemerintah berharap regulasi itu dapat segera tuntas sehingga penyesuaian bunga bisa mulai diterapkan dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar dari kisaran 18-25 persen menjadi 8 persen sebagai bagian paket stimulus ekonomi untuk mendukung pelaku usaha ultramikro.
Tidak Ada Perubahan Syarat Penerima PNM Mekaar
Airlangga menekankan penurunan bunga tidak disertai perubahan persyaratan bagi calon penerima pembiayaan PNM Mekaar.
Dengan kata lain, kebijakan tersebut sebatas menyangkut penyesuaian tingkat bunga pinjaman.
Ia menjelaskan, program PNM Mekaar tetap difokuskan untuk perempuan pelaku usaha ultramikro yang berasal dari keluarga prasejahtera dan belum memiliki akses ke layanan perbankan.
Melalui program ini, nasabah bisa memperoleh pembiayaan modal usaha tanpa agunan dengan limit pinjaman maksimal Rp 15 juta.
Berdasarkan keterangan Airlangga, apabila kebutuhan pembiayaan melebihi limit tersebut, pemerintah bakal mengarahkan pelaku usaha ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR) supaya bisnis mereka dapat terus berkembang.
Selain memperluas akses pembiayaan, pemerintah juga bertekad menciptakan jenjang pembiayaan yang memungkinkan pelaku usaha naik kelas seiring berkembangnya skala bisnis.