Perpres Ekosistem Transportasi Digital Rampung Pengemudi Ojol UMKM

Perpres Ekosistem Transportasi Digital Rampung Pengemudi Ojol UMKM
Perpres Ekosistem Transportasi Digital (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital rampung dalam waktu satu minggu setelah proses penyelarasan beberapa pasal hampir selesai.

Salah satu poin utama yang disetujui yakni penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro atau bagian dari UMKM, sehingga mereka tetap mempunyai fleksibilitas kerja serta berkesempatan mendapatkan beragam insentif untuk pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan saat ini pembahasan Perpres sudah memasuki tahap penyelesaian akhir.

“Sekarang kami sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kami sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari Sumbernya, Selasa (11/8/2026).

Maman menerangkan hanya ada dua pasal yang masih dalam proses penyelarasan sebelum aturan itu disahkan.

Berdasarkan penuturan Maman, keputusan menjadikan pengemudi ojol sebagai usaha mikro disepakati setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum baru bagi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Maman menilai status usaha mikro bakal memberikan keuntungan untuk pengemudi ojol lantaran mereka tetap dapat mengatur jam kerja secara fleksibel, tidak seperti pola hubungan kerja formal pada umumnya.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kami yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Maman juga menegaskan bahwa penetapan status usaha mikro tidak secara otomatis membuat pengemudi ojol dibebani pajak penghasilan (PPh).

Maman menerangkan regulasi perpajakan saat ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun untuk bebas PPh.

Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol diperkirakan berada pada angka Rp 10 juta-Rp 15 juta setiap bulan, sehingga pemerintah menilai mayoritas pengemudi masih tergolong dalam kelompok usaha mikro yang memperoleh fasilitas pajak tersebut.

Lewat status UMKM, pengemudi ojol diharapkan memperoleh akses yang semakin luas terhadap pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini disediakan pemerintah.

Selain memberikan akses insentif, pemerintah berharap status usaha mikro mampu membuka kesempatan bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kapasitas ekonominya, termasuk lewat kepemilikan kendaraan sebagai aset produktif.

Maman menyatakan pengemudi ojol tidak cuma ditempatkan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, namun juga sebagai pelaku usaha yang mempunyai kesempatan mengembangkan skala usaha dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Usai Perpres disahkan, kementerian serta lembaga terkait akan merancang peraturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.

Sesuai penjelasannya, seluruh aturan turunan wajib tetap berpatokan pada Perpres dan memuat semangat yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kami di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kami amankan,” kata Maman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index