Pemerintah Undur Pajak Marketplace ke 1 November 2026 Demi Daya Beli

Pemerintah Undur Pajak Marketplace ke 1 November 2026 Demi Daya Beli
Purbaya Yudhi Sadewa. ( sumber : net )

JAKARTA - Pihak pemerintah kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi para pelapak yang berdagang lewat marketplace.

Kebijakan yang tadinya dijadwalkan aktif mulai 1 Agustus 2026 kini digeser hingga 1 November 2026.

Pemerintah berpandangan daya beli publik tetap perlu dilindungi di tengah situasi ekonomi yang belum cukup kuat.

Penundaan ini menandai perubahan kedua terkait jadwal implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk sejumlah marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, serta Blibli, sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 terhitung sejak 1 Juli 2026.

Pemungutan mulanya direncanakan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaannya sesudah meninjau kembali kondisi perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan tersebut belum tepat diterapkan dalam situasi saat ini.

"Pajak marketplace mungkin kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kami tunda dulu," ujar dari Sumbernya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut dari Sumbernya, aturan tersebut baru akan diberlakukan apabila indikator ekonomi menunjukkan pemulihan yang lebih kuat.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kami tunda," kata dari Sumbernya.

Purbaya menyebutkan, pemerintah tidak sekadar melihat pertumbuhan produk domestik bruto, tetapi juga memantau indikator lain, seperti indeks kepercayaan konsumen beserta penjualan ritel.

Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang menerangkan bahwa pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan baru akan berlaku secara efektif mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menyampaikan, penundaan tersebut dilakukan demi menjaga tingkat konsumsi masyarakat.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata dari Sumbernya dalam keterangan resmi, Rabu malam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index