Semester I 2026, Tax Ratio Naik 9,32% tapi Target APBN Dinilai Masih Berat

Semester I 2026, Tax Ratio Naik 9,32% tapi Target APBN Dinilai Masih Berat
APBN. ( sumber : net )

JAKARTA - Rasio perpajakan Indonesia pada Semester I-2026 memperlihatkan kemajuan bila disandingkan dengan durasi yang setara pada tahun lalu.

Kendati demikian, sejumlah pengamat perpajakan berpendapat kenaikan itu belum memadai untuk menjamin target tax ratio di dalam APBN 2026 bakal terwujud saat penghujung tahun.

Berdasarkan kalkulasi KONTAN, tax ratio Indonesia dalam arti sempit menyentuh 9,32% pada Semester I-2026, menjadikannya yang paling tinggi dalam dua tahun terakhir.

Perhitungan tersebut mempergunakan rumus pemasukan perpajakan dibagi produk domestik bruto nominal.

Selama Semester I-2026, pemasukan pajak tercatat senilai Rp 1.187,8 triliun, sementara produk domestik bruto nominal mencapai Rp 12.739,3 triliun.

Alhasil, tax ratio dalam arti sempit menyentuh 9,32%, naik jika dibandingkan Semester I-2025 yang berada di angka 8,42%.

Apabila memakai definisi yang lebih luas, yakni memasukkan pemasukan negara bukan pajak sektor sumber daya alam, tax ratio Semester I-2026 mencapai 10,44%, lebih tinggi ketimbang 9,31% pada Semester I-2025.

Konfirmasi kenaikan itu disokong oleh pertumbuhan pemasukan negara yang melampaui pertumbuhan ekonomi nominal.

Pada Semester I-2026, pemasukan pajak bertambah menjadi Rp 1.187,8 triliun dari Rp 978,3 triliun pada kurun waktu yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pemasukan negara bukan pajak sektor sumber daya alam naik dari Rp 102,7 triliun menjadi Rp 142,2 triliun.

Secara kuartalan, tax ratio turut mengalami penguatan.

Pada Kuartal I-2026, tax ratio dalam arti sempit mencapai 7,48%, naik dari 7,06% pada Kuartal I-2025.

Dalam arti luas bertambah dari 7,95% menjadi 8,35%.

Penguatan yang lebih besar terjadi pada Kuartal II-2026.

Tax ratio dalam arti sempit menyentuh 11,07%, lebih tinggi dibandingkan 9,72% pada periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan tax ratio dalam arti luas meningkat jadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar, berpandangan hasil tersebut belum cukup guna memastikan target tax ratio pemerintah pada akhir tahun bisa tercapai.

Menurutnya, meski ada kemajuan dibanding tahun lalu, secara historis kinerja tax ratio pada semester pertama pascapandemi mengindikasikan ruang kenaikan sampai akhir tahun terbilang terbatas.

"Memang ada perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, jika kami lihat secara historis dari kinerja tax ratio pada semester I tahun-tahun sebelumnya pascapandemi, target tax ratio tersebut masih sulit untuk dikejar," ujar dari Sumbernya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).

Ia memaparkan bahwasanya tax ratio merupakan indikator yang bersifat relatif terhadap ukuran produk domestik bruto, sehingga angkanya di penghujung tahun lazimnya tidak bergeser terlalu jauh dari posisi semester awal.

Fajry mencontohkan, pada tahun lalu tax ratio pemerintah saat tutup tahun cuma menorehkan 9,31%, atau bertambah sekitar 0,89 poin persentase dibanding posisi semester pertama.

Peningkatan itu pun ditopang oleh lonjakan pemasukan pajak pada Desember yang menembus sekitar Rp 280 triliun.

Oleh sebab itu, ia menaksir tax ratio sebesar 9,32% pada Semester I-2026 tidak akan bergeser drastis sampai akhir tahun sehingga peluang mengejar target APBN masih tergolong berat.

Serupa, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyambut baik kenaikan tax ratio pada paruh awal tahun ini.

Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa pola pemasukan pajak tidak berjalan secara linier sepanjang tahun.

Menurutnya, pemasukan pajak mempunyai sifat musiman.

Pada akhir tahun, pemasukan umumnya meninggi karena adanya pencairan proyek pemerintah yang memakai dana APBN.

Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemasukan pajak pun cenderung naik seiring meningkatnya konsumsi publik.

Raden menilai pandangan tax ratio 2026 masih cukup optimis mendekati 10,2%, jika realisasi pemasukan pajak menggapai sekitar 98% dari target serta pemasukan kepabeanan dan cukai mencapai sekitar 95% dari target.

"Angka rasio pajak ini masih di bawah target rasio pajak di APBN," ujar dari Sumbernya.

Kendati demikian, ia menduga kenaikan tax ratio pada Semester I-2026 turut dipengaruhi oleh kecilnya realisasi pelunasan restitusi pajak.

Raden menyatakan informasi yang diterimanya memperlihatkan masih banyak restitusi pajak yang belum dicairkan oleh otoritas perpajakan.

Padahal, pemasukan pajak yang dilaporkan pemerintah merupakan pemasukan neto, yakni pemasukan bruto setelah dipotong restitusi yang telah dibayarkan kepada wajib pajak.

Ia menyebutkan ada sekitar Rp 70 triliun restitusi yang telah menjadi hak wajib pajak tetapi belum dibayarkan.

Seumpama restitusi itu dicairkan, dampaknya terhadap tax ratio diperkirakan mencapai sekitar 0,5 poin persentase.

"Artinya jika ada pencapaian rasio pajak sebesar 9,32%, maka bisa jadi seharusnya rasio pajak turun menjadi sekitar 8,8% setelah restitusi Rp 70 triliun itu dibayarkan," kata dari Sumbernya.

Dengan demikian, menurut Raden, peluang pemerintah untuk menggapai target tax ratio pada penghujung 2026 bakal semakin menantang seandainya pembayaran restitusi dieksekusi lebih besar pada semester kedua.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index