OJK Sebut Dua Lembaga Kantongi Izin Bullion, Kelola 150 Ton Emas

OJK Sebut Dua Lembaga Kantongi Izin Bullion, Kelola 150 Ton Emas
Minat masyarakat terhadap investasi emas terus meningkat sehingga mendorong pertumbuhan bisnis bullion Bank Syariah Indonesia. ( sumber : net )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan total kelolaan ekosistem bullion di Indonesia telah menembus lebih dari 150 ton emas.

Nilai tersebut mencakup berbagai layanan berbasis emas, mulai dari simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga perdagangan emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan, kegiatan usaha bullion terus menunjukkan pertumbuhan seiring meningkatnya minat masyarakat berinvestasi emas.

"Perkembangan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas, yang antara lain mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas," ujar dari Sumbernya dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).

Meski begitu, hingga kini baru dua lembaga jasa keuangan yang mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian.

"Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," kata dari Sumbernya.

Otoritas Jasa Keuangan menyebut pengembangan ekosistem bullion nasional terus dilakukan bersama kementerian, lembaga terkait, dan pelaku industri.

Upaya tersebut mengacu pada Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026-2031 yang disusun untuk memperkuat industri emas nasional.

Agusman menilai prospek bisnis bullion masih terbuka lebar.

Peningkatan minat masyarakat terhadap investasi emas dan penguatan ekosistem dinilai menjadi pendorong utama pertumbuhan industri tersebut.

"Kegiatan usaha bulion diperkirakan akan terus tumbuh positif seiring meningkatnya minat masyarakat dan penguatan ekosistem bullion nasional, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pengembangan industri bullion tidak hanya ditujukan untuk memperluas layanan keuangan berbasis emas.

Regulator juga memastikan seluruh kegiatan dijalankan dengan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.

Menurut Agusman, pertumbuhan industri bullion diharapkan memperdalam pasar keuangan sekaligus memperkuat ekosistem investasi emas di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index