Harga Avtur Melandai, Kemenhub Turunkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat!

Harga Avtur Melandai, Kemenhub Turunkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat!
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa. (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memotong batas maksimum biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan dalam negeri menjadi 30% dari tarif batas atas.

Langkah ini diambil usai harga avtur nasional mengalami penuurunan per 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan penyesuaian itu dilakukan berdasarkan penilaian berkala terhadap harga avtur nasional sebagai salah satu unsur pembentuk tarif angkutan udara.

"Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter. Setelah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).

Perubahan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Walaupun batas maksimum fuel surcharge dipangkas, Kemenhub menegaskan maskapai tetap mempunyai kebebasan untuk menentukan tarif di bawah batas tertinggi sesuai taktik bisnis masing-masing dengan memperhitungkan keadaan pasar dan daya beli warga.

"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," kata Lukman.

Di samping itu, Kemenhub bakal terus mengawasi pemberlakuan tarif penerbangan, termasuk unsur fuel surcharge, supaya dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan.

Pengawasan dijalankan melalui pemantauan tarif maskapai, pergerakan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam menyertakan unsur fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Menurut Lukman, penilaian terhadap harga avtur bakal terus dijalankan secara berkala demi memastikan aturan tarif penerbangan sanggup menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi warga, keberlangsungan industri penerbangan, serta menopang konektivitas nasional.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka kesempatan dilakukannya penilaian terhadap tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Namun, untuk sekarang pemerintah dan maskapai penerbangan masih berfokus pada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai tanggapan atas kenaikan biaya operasional.

Setelah menjumpai Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/6/2026), Dudy menerangkan bahwa pembahasan mengenai perubahan tarif batas atas belum dilaksanakan dalam pertemuan itu.

"Itu nanti akan kami evaluasi dan sementara saat ini disepakati oleh para airlines yang diberlakukan adalah fuel surcharge yang di-adjust,” kata Dudy kepada wartawan.

Menurut dia, penyesuaian fuel surcharge dilaksanakan untuk menyesuaikan pergeseran harga avtur sekaligus menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi warga.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Aturan tersebut dikeluarkan pada Mei 2026 sebagai tanggapan atas kenaikan harga bahan bakar penerbangan yang berpengaruh langsung pada biaya operasional maskapai nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index