10 BPR Tutup Sepanjang Semester I 2026, OJK Diminta Perkuat Deteksi Dini

10 BPR Tutup Sepanjang Semester I 2026, OJK Diminta Perkuat Deteksi Dini
Ekonom Permata Bank Josua Pardede dalam media briefing. ( sumber : net )

JAKARTA - Industri perbankan sedang mengalami perbaikan dengan tersingkirnya bank-bank tidak layak beroperasi.

Hal ini ditandai dengan dicabutnya 10 izin usaha BPR/BPRS sepanjang semester I 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut bukan sebagai sinyal krisis perbankan nasional.

Justru sebaliknya, hal ini merupakan proses penyehatan industri yang dilakukan regulator.

Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, penutupan sejumlah BPR dan BPRS memang perlu menjadi perhatian serius.

Namun, kondisi sistem keuangan nasional secara keseluruhan masih tetap stabil.

“Penutupan 10 BPR dan BPRS sepanjang semester I 2026 perlu dipandang serius, tetapi belum menunjukkan krisis perbankan secara menyeluruh,” ujar dari Sumbernya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Josua, langkah tersebut menunjukkan semakin tegasnya pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Banyaknya penutupan tidak hanya berarti industrinya lemah,” jelas dari Sumbernya.

Ia menjelaskan, membiarkan bank yang mengalami masalah untuk terus menghimpun dana masyarakat justru akan memperbesar potensi kerugian.

Karena itu, pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir apabila pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan bank.

“Jadi, pencabutan izin adalah tindakan terakhir yang diperlukan apabila pemegang saham gagal memperbaiki bank, bukan bukti bahwa pengawasan sama sekali tidak bekerja,” ujar dari Sumbernya.

Josua mengatakan, yang menjadi perhatian adalah efektivitas pengawasan agar permasalahan bank dapat dideteksi sejak dini.

Menurutnya, apabila pelanggaran baru terungkap setelah modal bank menjadi negatif dan dana nasabah telah banyak disalahgunakan, maka hal itu menjadi alarm bagi regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap internal bank, auditor, maupun pemegang saham.

“Pengawasan harus lebih banyak membaca perubahan perilaku transaksi dan keterkaitan pihak, tidak hanya menilai laporan yang disampaikan bank,” tutur dari Sumbernya.

Ia menambahkan, temuan OJK menunjukkan ketidaklengkapan jumlah direksi dan komisaris masih banyak ditemukan pada BPR dengan modal inti di bawah Rp6 miliar maupun yang memiliki modal inti antara Rp6 miliar hingga Rp15 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah fungsi penting di dalam bank, seperti kepatuhan, pengendalian risiko, pemeriksaan internal, hingga fungsi pengawasan, kerap dirangkap oleh pengurus sehingga tidak memiliki pemisahan tugas yang memadai.

Menurut Josua, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko tata kelola di BPR dan BPRS.

Khusus untuk BPRS, ia menilai pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah juga perlu diperkuat.

Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kesesuaian akad dengan prinsip syariah, tetapi juga harus mencakup kualitas pembiayaan dan tata kelola bank secara menyeluruh.

“Untuk BPRS, pengawasan juga harus mencakup tata kelola syariah. Dewan Pengawas Syariah tidak cukup hanya memeriksa kesesuaian bentuk akad, tetapi perlu memahami mutu pembiayaan, penggunaan dana, benturan kepentingan, serta praktik usaha yang dapat merugikan nasabah,” tutur dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index