Penjelasan OJK Mengenai Isu Iuran Penjaminan Asuransi Dibebankan Nasabah

Penjelasan OJK Mengenai Isu Iuran Penjaminan Asuransi Dibebankan Nasabah
Ilustrasi asuransi. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak adanya program penjaminan polis terhadap biaya produk asuransi maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis.

Pasalnya, aturan terkait iuran penjaminan, mekanisme penetapan besaran maupun tata cara pemungutannya masih dalam proses penyusunan dalam peraturan pelaksanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian.

"OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar dia dari Sumbernya dalam jawaban tertulis.

Ia mengatakan, persiapan tersebut antara lain mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, penguatan infrastruktur pendukung, serta penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Saat ini, Ogi bilang, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam program penjaminan polis," imbuh dia dari Sumbernya.

Sesuai amanat Undang-Undang P2SK, nantinya perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.

"Adapun parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan," tutur Ogi dari Sumbernya.

Masyarakat khawatir iuran berkala program penjaminan polis yang dibebankan ke perusahaan asuransi, akan membuat harga polis meningkat.

Padahal, pemegang polis masih beradaptasi dengan efek dari inflasi medis yang membuat perusahaan asuransi penyesuaikan harga polisnya.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan, iuran yang dibebankan ke perusahaan asuransi sepatutnya tidak langsung ditransfer ke pemegang polis.

"Kami tidak tahu behavior-nya asuransi, tapi seharusnya tidak serta merta di-passtrough," kata dia dari Sumbernya dalam Update Program Penjaminan Polis, bulan lalu.

Ia menambahkan, usulan iuran yang rencananya akan diajukan kepada legislatif adalah senilai 0,1 persen dari ekuitas untuk iuran awal dan 0,1 persen per semester dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.

Dalam berbagai praktiknya di dunia, iuran berkala dapat bersifat flat atau berdasarkan risiko (risk based premium).

"Jadi itu jumlah yang sebenarnya tidak signifikan," ucap dia dari Sumbernya.

LPS menyadari penerapan program penjaminan memang akan berdampak pada biaya (cost) atau pengeluaran perusahaan.

Purba memproyeksikan, ketika perusahaan tetap membebankan iuran perusahaan ke pemegang polis, jumlahnya tidak signifikan.

Pasalnya, beban iuran dalam jangka menengah dan jangka panjang bagi perusahaan akan terus mengecil.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi mengilustrasikan, dalam suatu premi asuransi jiwa dengan premi Rp 5 juta, manfaat uang pertanggungan (UP) yang mungkin diperoleh nasabah dapat mencapai Rp 5 miliar.

Kendati demikian, perusahaan hanya menghitung sebesar 50-60 persen dari jumlah tersebut untuk membentuk cadangannya.

Dengan premi senilai Rp 5 juta, 60 persen dari total premi tersebut adalah Rp 3 juta.

Dengan demikian, iuran berkala yang dibayarkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya sekitar Rp 3.000.

"Berarti cuma Rp 3.000, tidak besar seharusnya, per semester, per tahun Rp 6.000," ungkap dia dari Sumbernya.

Ekonom sekaligus Dosen Magister Ekonomi Terapan dan Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya Jakarta Yohanes Berchman Suhartoko menuturkan, tambahan iuran berkala yang harus diberikan kepadan LPS relatif kecil untuk dapat digeser menjadi kewajiban pemegang polis.

"Tapi kalau bicara makro, sesedikit apapun itu menjadi beban dari nasabah, ini yang harus menjadi perhatian," ungkap dia dari Sumbernya.

Kendati demkian, ia mengimbau, biaya terbesar dari iurang tersebut sepatutnya tetap berada pada perusahaan asuransi.

Suhartoko menuturkan, setiap kegagalan yang terjadi di industri asuransi dapat menjadi pemicu stabilitas sistem keunagan.

"Karena keterkain mereka dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya," tutup dia dari Sumbernya.

Sebagai informasi, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis, sejak disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan LPS (PLPS).

Ia membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026.

Dengan skenario optimistis tersebut, aktivasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027.

Desain program penjaminan polis yang diusulkan ke legislatif sekurang-kurangnya mencakup empat unsur yakni kepesertaan, cakupan, batasan, hingga iuran.

Kepersertaan program ini pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.

Cakupan program ini adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship.

Program ini menjamin unsur proteksi, termasuk tabungan.

Selain itu, usulan program penjaminan polis ini juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan yaitu antara Rp 500 hingga 700 juta.

Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97 persen dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis.

Sementara usulan iuran awal yakni senilai 0,1 persen dari ekuitas sebagai iuran awal.

Selain itu, terdapat iuran berkala dengan tarif yang dipertimbangkan sebesar 0,1 persen per semester atau 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran.

Sedikit catatan, sebelumnya program penjaminan polis dijadwalkan akan mulai pada 2028 atau 5 tahun setelah UU P2SK Tahun 2023.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index