JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan prosedur pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tidak dapat dikerjakan secara gampang.
Salah satu persyaratannya, pemohon dilarang memiliki tunggakan pajak ataupun tengah tersangkut masalah pidana.
Di samping itu, tiap-tiap pengajuan pelepasan kewarganegaraan mesti melewati kajian bersama sekitar 14 sampai 15 kementerian dan lembaga demi menjamin seluruh syarat sudah terpenuhi.
"Yang pertama, kami harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dia menampik opini di media sosial yang menyatakan pemerintah menyulitkan warga yang hendak melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan keterangannya, total pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya berkisar 300 di tahun ini dan tidak pasti seluruh pengajuannya dikabulkan.
Supratman pun menegaskan menjadi ataupun melepas status WNI sama-sama mempunyai tahapan yang ketat.
Oleh karena itu, dia mengimbau publik supaya tidak keliru mengartikan aturan itu.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kami lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.
Pihak pemerintah sendiri menetapkan tarif menjadi WNI sebesar Rp 75 juta atau mengalami kenaikan dari semula Rp 50 juta.
Sedangkan biaya melepas kewarganegaraan WNI berada di angka Rp 5 juta, naik dibanding awalnya yakni Rp 1 juta.
Ketetapan ini termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).