Ratusan Warga Minta Melepas Status WNI Walau Tarifnya Naik Rp 5 Juta

Ratusan Warga Minta Melepas Status WNI Walau Tarifnya Naik Rp 5 Juta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan ratusan warga tetap memasukkan permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada saat kenaikan tarif administrasi.

Kutipan biaya pelepasan status WNI meningkat dari yang tadinya Rp 1 juta berubah menjadi Rp 5 juta.

Kendati demikian, Supratman menegaskan total warga yang hendak melepas kewarganegaraan WNI tergolong sedikit.

Sampai sekarang pengajuan pelepasan kewarganegaraan yang masuk ke instansi terkait berkisar 300 orang serta tidak pasti diterima seluruhnya.

"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dia menekankan tahapan pelepasan status WNI saat ini pun jauh lebih ketat ketimbang sebelumnya.

Pengajuan wajib melewati musyawarah bersama sekitar 14-15 instansi kementerian serta lembaga.

Berdasarkan penjelasan Supratman, pihak pemerintah wajib memastikan pemohon bebas dari kewajiban pajak maupun hubungan dengan masalah pidana sebelum permohonan dikabulkan.

"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegas dia.

Di lain pihak, angka warga yang memohon untuk menjadi WNI justru lebih tinggi.

Supratman menyampaikan angka permohonan paling tinggi untuk menjadi WNI menyentuh 1.500 orang.

Prosedur untuk menjadi WNI membutuhkan dana Rp 75 juta, melonjak dari sebelumnya sebesar Rp 50 juta.

"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kami," tutup Supratman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index