JAKARTA – Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP telah melayangkan email pemberitahuan kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. "Email telah dikirimkan kepada 1,85 juta wajib pajak penunggak pajak," sebagaimana dilansir dari sumber berita dari keterangan resmi pada Kamis (9/7/2026).
Masyarakat yang mendapatkan email tersebut diminta memastikan bahwa pengirimnya menggunakan domain resmi @pajak.go.id. DJP juga mengingatkan agar pembayaran segera dilakukan karena keterlambatan pelunasan berpotensi memicu sanksi.
Untuk melunasi tunggakan, wajib pajak perlu mengakses menu Pembayaran pada platform Coretax. Setelah itu, pilih menu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak” yang tersedia di sana.
Silakan pilih tagihan yang ingin diselesaikan dengan mencentang kotak, lalu isi jumlah pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay”. Jumlah yang diinput tidak boleh melebihi sisa tunggakan, tetapi pembayaran beberapa tunggakan bisa dilakukan sekaligus.
Opsi “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak” akan aktif secara otomatis jika wajib pajak memiliki saldo deposit. Jika saldo tersebut kosong, sistem hanya akan menyajikan tombol “Buat Kode Billing”.
Sistem langsung memproses pemindahbukuan otomatis begitu opsi pembayaran deposit dipilih. Sementara itu, pilihan "Buat Kode Billing" akan memicu sistem untuk langsung mengunduh file kode billing Anda.