Cara Menghadapi Email Pengingat Tunggakan Pajak Resmi DJP

Cara Menghadapi Email Pengingat Tunggakan Pajak Resmi DJP
Ilustrasi Email.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengirimkan surat elektronik pengingat kepada para wajib pajak yang kedapatan masih mempunyai tunggakan pajak.

Namun, seiring dengan maraknya kasus penipuan yang mencatut nama lembaga pemerintah, tidak sedikit masyarakat yang merasa bimbang apakah pesan tersebut benar dikirim oleh instansi resmi atau sekadar modus penipuan berkedok phishing.

Oleh sebab itu, sangat krusial bagi publik untuk mengenali karakteristik surat elektronik resmi dari otoritas pajak, memahami regulasi terkait hak penagihan, serta mengerti tindakan apa saja yang mesti diambil kala menerima tagihan tersebut.

Guna memastikan keaslian surat elektronik terkait tunggakan pajak, masyarakat diimbau untuk mencermati beberapa detail penting sebelum mengeklik tautan apa pun atau mengirimkan uang.

Pastikan bahwa domain pengirim yang tertera adalah @pajak.go.id.

Selain itu, pesan resmi hanya akan mengarahkan proses penyelesaian melalui sistem Coretax di situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Masyarakat diminta mengabaikan instruksi pembayaran bila diarahkan ke rekening pribadi tertentu atau ke alamat situs di luar platform Coretax DJP.

Beberapa alamat surat elektronik resmi yang digunakan oleh otoritas di antaranya adalah dirjenpajak@pajak.go.id, ditjenpajak@pajak.go.id, ditjen.pajak@pajak.go.id, serta dirjen.pajak@pajak.go.id.

Apabila pesan dikirim lewat domain di luar @pajak.go.id atau ada instruksi pelunasan tanpa memanfaatkan Kode Billing resmi, tindakan itu dapat dipastikan sebagai upaya penipuan.

Bagi wajib pajak yang menerima surat elektronik dan telah terverifikasi keasliannya dari pihak DJP, terdapat rentetan langkah lanjutan yang patut diterapkan.

Langkah pertama adalah melakukan pengecekan ulang terhadap data identitas pengirim pesan.

Selanjutnya, silakan masuk ke akun Coretax DJP masing-masing untuk menerbitkan Kode Billing yang nominalnya sesuai dengan tagihan tertera.

Proses pelunasan kemudian dapat dilaksanakan lewat jalur resmi yang terafiliasi, seperti perbankan penyedia layanan MPN-G2 contohnya melalui Pajakku, aplikasi mobile banking, internet banking, ataupun e-commerce yang sudah terintegrasi dengan jaringan pembayaran pajak MPN-G2.

Jangan lupa untuk mendokumentasikan serta menyimpan bukti setor tersebut sebagai arsip pribadi.

Mengenai alasan mengapa tunggakan dari tahun-tahun silam baru ditagihkan pada saat ini, tidak sedikit masyarakat yang merasa terkejut karenanya.

Meski demikian, tindakan penagihan masa lalu itu sepenuhnya sah dan legal dilakukan oleh otoritas berdasarkan regulasi yang berlaku.

Hal ini dapat terjadi karena regulasi menetapkan bahwa masa daluwarsa untuk penagihan pajak dihitung sejak waktu dokumen ketetapan resmi diterbitkan, bukan mengacu pada masa pajaknya itu sendiri.

Menilik regulasi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wewenang untuk menagih pajak akan kedaluwarsa setelah melewati rentang 5 tahun sejak terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, ataupun Putusan Peninjauan Kembali.

Sebagai ilustrasi perhitungan masa daluwarsa, ambillah contoh kasus berikut ini.

Misalkan masa pajak PPN terjadi pada bulan Januari tahun 2020.

Lalu, Surat Tagihan Pajak atas kewajiban tersebut baru dikeluarkan resmi pada tanggal 10 Agustus 2024.

Kondisi ini mengartikan bahwa masa kedaluwarsa penagihan baru mulai bergulir per tanggal 10 Agustus 2024.

Dengan demikian, pihak DJP masih mempunyai hak penuh untuk melangsungkan proses penagihan aktif sampai dengan tanggal 10 Agustus 2029.

Oleh karena itu, walaupun kewajiban mendasar dari pajaknya berada di tahun 2020, langkah penagihan yang berjalan pada saat sekarang ini posisinya tetap legal dan selaras dengan regulasi perundang-undangan.

Perlu dicatat pula bahwa batas kedaluwarsa penagihan ini tidak selamanya berhenti tepat setelah tempo lima tahun berlalu.

Pada situasi tertentu, rentang waktu tersebut dapat ditangguhkan atau bahkan dihitung ulang dari titik awal.

Beberapa faktor yang berpotensi memicu perpanjangan masa penagihan meliputi dikeluarkannya Surat Paksa terhadap wajib pajak.

Faktor berikutnya yaitu adanya pengakuan utang pajak secara eksplisit dari pihak yang bersangkutan, contohnya:

"menyatakan masih memiliki utang pajak; mengajukan permohonan angsuran pembayaran;"

Di samping itu, pengakuan utang juga bisa terjadi lewat tindakan tidak langsung, misalnya saat mengajukan permohonan pengurangan maupun pemutihan sanksi administrasi, mengajukan permohonan koreksi atau pembatalan dokumen STP dan SKP, mengajukan tuntutan pembatalan atas laporan pemeriksaan, melayangkan gugatan hukum ke wilayah Pengadilan Pajak, serta melayangkan keberatan atau banding atas terbitnya dokumen ketetapan pajak.

Pemicu terakhir adalah adanya proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di sektor perpajakan.

Bila situasi-situasi tersebut terpenuhi, maka jangka waktu penagihan aktif berhak diperpanjang kembali selama 5 tahun ke depan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Lantas, muncul pertanyaan apakah utang pajak otomatis terhapus saat masa daluwarsa terlampaui?

Jawabannya adalah tidak.

Masyarakat perlu memahami bahwa konsep daluwarsa penagihan sebatas memutus kewenangan DJP di dalam mengeksekusi tindakan penagihan aktif, dengan catatan seluruh kriteria terpenuhi dan nihil faktor penangguhan.

Walau begitu, beban utang pokok tidak serta-merta dianggap lunas begitu saja.

Kewajiban lama tersebut bakal tetap tercantum di dalam sistem perpajakan.

Kondisi tunggakan yang belum selesai ini juga tetap bisa memengaruhi kelancaran akses pada jenis layanan administrasi tertentu.

Sebagai contoh konkrit, data tunggakan tersebut bakal tetap dijadikan bahan pertimbangan ketika wajib pajak mengurus Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Sementara itu, bagi beban utang yang posisinya belum memasuki masa daluwarsa, pihak DJP tetap memegang hak penuh untuk mengoperasikan tindakan penagihan aktif, yang meliputi pelayangan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, penyitaan aset, tindakan penyanderaan (gijzeling), hingga beragam instrumen penagihan legal lainnya.

Namun masyarakat tidak perlu cemas karena wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan ataupun permohonan pemutihan sanksi administrasi.

Jikalau terdapat penilaian bahwa nominal tagihan yang dikeluarkan tidak valid atau keliru, wajib pajak bisa menempuh jalur administrasi resmi.

Upaya yang tersedia mencakup pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi denda, pengajuan permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak (STP), hingga pengajuan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) jika ditemukan kecacatan dalam prosedur penerbitannya.

Langkah hukum administrasi ini sangat layak diambil apabila sanksi yang muncul dipicu oleh faktor kekhilafan, adanya kebijakan relaksasi yang semestinya didapatkan oleh wajib pajak, atau akibat ditemukannya kekeliruan tata usaha saat surat ketetapan diterbitkan.

Di bawah ini merupakan rangkuman tanya jawab seputar isu surat elektronik pengingat kewajiban pajak.

Bagaimana cara mendeteksi keaslian surat elektronik tagihan yang mengatasnamakan DJP?

Pastikan alamat pengirim sah menggunakan domain resmi @pajak.go.id dan instruksi penyelesaian pembayaran wajib diarahkan melalui Coretax DJP dengan mekanisme Kode Billing resmi.

Apa tindakan awal yang wajib diprioritaskan sesudah menerima pesan pengingat tersebut?

Periksa validitas identitas pengirim, cek rincian tanggungan di portal Coretax, buat Kode Billing baru, lalu tuntaskan setoran lewat saluran resmi yang sudah mendukung infrastruktur MPN-G2.

Mengapa tagihan atas kewajiban pajak beberapa tahun lalu baru dikirimkan saat ini?

Hal itu terjadi lantaran kalkulasi masa daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal terbitnya surat ketetapan pajak secara resmi, bukan bersandar pada periode masa pajaknya.

Apakah utang pokok otomatis diputihkan pasca lewat masa daluwarsa penagihan?

Tidak, masa daluwarsa hanya membatasi kewenangan DJP untuk melancarkan penagihan aktif di bawah syarat tertentu, namun tidak menghapus kewajiban utang secara otomatis.

Apakah masyarakat diperbolehkan melayangkan keberatan terhadap tagihan yang diterima?

Tentu saja bisa, di mana wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi denda, hingga pembatalan dokumen STP atau SKP selagi mampu melengkapi persyaratan substantif sesuai ketentuan regulasi perpajakan yang ada.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index