Realisasi Penerimaan Pajak dari Intensifikasi Naik 33,3 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak dari Intensifikasi Naik 33,3 Persen
Ilustrasi Gedung DJP.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perolehan pajak dari sektor intensifikasi mengalami kenaikan yang lebih signifikan jika dibandingkan dengan pertumbuhan perolehan pajak pada umumnya.

Peningkatan perolehan pajak melalui jalur intensifikasi pada paruh pertama tahun 2026 ini mencapai angka 33,3% dengan total realisasi sebesar Rp74,8 triliun.

"Kita bisa lihat pemeriksaan, penggalian potensi, penagihan, dan penegakan hukum bertumbuh di atas pertumbuhan revenue, 33,3%," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Senin (13/7/2026).

Apabila dirinci, perolehan pajak yang berasal dari sektor pengawasan pada paruh pertama tahun 2026 terkumpul sebanyak Rp34,7 triliun, atau melonjak sebesar 42,8%.

Selanjutnya, hasil perolehan pajak yang bersumber dari sektor pemeriksaan terdata sebanyak Rp30,4 triliun dengan tingkat kenaikan sebesar 31,2%.

Di sisi lain, hasil perolehan pajak yang didapatkan dari penegakan hukum pada paruh pertama tahun 2026 terkumpul sebanyak Rp1,4 triliun dengan tingkat kenaikan 56,8%, sementara hasil perolehan dari sektor penagihan berhasil terkumpul senilai Rp8,2 triliun dengan tingkat kenaikan sebesar 5,5%.

"Pengawasan kepatuhan material ini merupakan cerminan dari extra effort," tutur Bimo.

Perolehan pajak secara keseluruhan pada paruh pertama tahun 2026 terdata melonjak sebesar 24,6% dengan total realisasi mencapai Rp1.035,7 triliun.

Berdasarkan keterangan Bimo, hasil yang diperoleh tersebut menjadi modal penting demi mengejar target kenaikan pajak sebesar 22,9% sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Bimo juga menambahkan bahwa kenaikan perolehan pajak tersebut dialami oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, tidak terkecuali Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).

"Sampai Mei memang LTO masih sedikit negatif 0,7%, tetapi sudah bertumbuh pesat mulai Juni ini," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index