Aturan PPh Pasal 22 Marketplace: Dihitung dari Omzet Sebelum PPN

Aturan PPh Pasal 22 Marketplace: Dihitung dari Omzet Sebelum PPN
Ilustrasi Marketplace.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh pihak marketplace tidak dihitung dari total transaksi yang telah mencakup PPN.

Aturan tersebut tetap mengikat walaupun pihak penjual sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Layanan informasi resmi Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memaparkan bahwa basis pengenaan untuk pungutan PPh Pasal 22 tersebut berpatokan pada regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

"Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025, besarnya pungutan PPh Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (13/7/2026).

Sebagai catatan, saat terutangnya PPh Pasal 22 ini terjadi pada waktu dana pembayaran diterima oleh pihak ketiga lainnya.

Pungutan PPh Pasal 22 ini pun bisa dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan untuk pelaku usaha dalam negeri.

Apabila pemungutan PPh Pasal 22 tersebut diterapkan atas penghasilan pelaku usaha dalam negeri yang dikenakan PPh final sesuai regulasi perundang-undangan perpajakan, maka potongan PPh Pasal 22 ini menjadi bagian dari pelunasan PPh final pelaku usaha tersebut.

Pajak penghasilan yang sifatnya final yang dimaksud dalam aturan ini, mencakup:

  1. Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan, kegiatan jasa konstruksi, atau transaksi barang dan/atau jasa dari wajib pajak dengan omzet bruto tertentu; atau
  2. Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh.

Jika didapati adanya selisih kurang antara PPh final yang terutang dengan PPh Pasal 22 yang sudah dipotong oleh pihak ketiga, maka kekurangan bayar tersebut wajib disetorkan secara mandiri oleh pelaku usaha dalam negeri sebagai PPh final.

Sementara itu, jika terjadi selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipotong oleh pihak ketiga dengan PPh final yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang, kelebihan bayar tersebut bisa diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index