JAKARTA – Setelah sempat melemah selama tiga hari berturut-turut, harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) dilaporkan kembali menguat pada Jumat, 10 Juli 2026.
Merujuk data resmi Logam Mulia, nilai komoditas emas Antam (ANTM) hari ini meroket Rp 17.000 ke posisi Rp 2.650.000 per gram.
Sebelum tren naik ini, pada hari Kamis (9/7/2026), harga emas Antam (ANTM) terpangkas Rp 8.000 ke level Rp 2.633.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada hari Rabu (8/7/2026) sebesar Rp 14.000 menuju Rp 2.641.000 per gram. Serta pada Selasa (7/7/2026), harganya merosot sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.
Meski demikian, sepanjang tahun 2026 berjalan, harga emas Antam (ANTM) tetap membukukan kenaikan total sebesar 6,51%. Pada awal Januari lalu, nilainya masih berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Sementara itu, tingkat harga tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) emas Antam (ANTM) bertahan di angka Rp 3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026.
Untuk harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam (ANTM) pada Jumat (10/7/2026) turut terkerek naik sebesar Rp 22.000 menjadi Rp 2.405.000 per gram.
Seluruh transaksi lepas emas batangan ini dikenakan potongan pajak wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
"Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback," sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Berikut merupakan daftar harga per pecahan emas batangan sebelum kalkulasi komponen pajak di situs Logam Mulia Antam (ANTM) per Jumat (10/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.375.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.650.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.240.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.835.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.025.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.995.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.862.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.645.000
Emas Antam 100 gram: Rp 259.212.000
Emas Antam 250 gram: Rp 647.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.295.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.590.600.000
"Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," sebagaimana dilansir dari sumber berita.