JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan implementasi pemungutan pajak marketplace terhadap pedagang online mulai berlaku 1 Juli 2026. Kebijakan ini selaras dengan target Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menegaskan aturan tersebut siap dijalankan bulan depan.
Marketplace tidak dikenakan pajak baru, melainkan diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya tidak dipungut. “Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli,” ujarnya usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin 29 Juni 2026.
Aturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara perdagangan offline dan online. Banyak pengusaha offline yang mengeluhkan ketidakadilan karena mereka membayar PPN, sementara pedagang online tidak.
Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi. Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, UMKM tetap mendapat perlindungan dan tidak dikenakan pungutan pajak tambahan.