JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce ke penjual (seller) tidak bersifat sementara. Pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Pemberian diskon tersebut berlaku sepanjang Peraturan Menteri tersebut tidak berubah. Diskon layanan ini berbeda dengan promo-promo yang digelar di hari-hari tertentu, seperti tanggal kembar, diskon saat libur sekolah, maupun hari belanja online nasional (harbolnas) karena diskon ini ditanggung sepenuhnya oleh platform. "Ini beda dengan promo ya yg cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Kalau ini enggak. ini kami dorong kami berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah," ujar Maman.
Menteri UMKM belum bisa memastikan waktu kebijakan tersebut berlaku karena saat ini masih dalam proses integrasi ke sistem digital milik Kementerian UMKM, yakni Sapa UMKM. Langkah pendaftaran ke Sapa UMKM bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam memetakan kategori usaha. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemberian insentif nantinya cukup dilakukan dengan satu kali klik.
"Kalau sudah by system, Sapa UMKM, by system yang ada di platform masing-masing, tinggal klek, sudah selesai. Nah ini yang lagi kami percepat nih. Supaya temen-temen seller yang jualan di marketplace juga bisa cepat untuk mendapatkan insentif ini," beber Maman. Dari segi tanggapan platform, tidak ada yang menolak.
Proses integrasi ini membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi antar-institusi dan penyesuaian sistem dengan berbagai platform e-commerce besar, seperti: Shopee Lazada TikTok Tokopedia
Setiap platform memiliki aturan (policy) dan mekanisme teknis yang berbeda-beda. "Nah inilah yang harus secepat mungkin integrasinya. Kendalanya cuma karena kan begini. Ini kan institusi to institusi. Terus system by system. Dan tentunya kebijakan masing-masing institusi, antara Shopee, Lazada, TikTok Tokopedia. Terus integrasi system by system juga kan harus masing-masing beda," jelasnya.
Pihak kementerian memberikan masa transisi maksimal enam bulan, namun implementasi diskon biaya layanan tersebut ditargetkan bisa berjalan paling lama dua bulan. "Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy.